Bogor24Update – Satpol PP Kota Bogor Bantuan Kendali Operasi (BKO) Kecamatan Bogor Utara menggelar sosialisasi tentang kawasan tanpa rokok (KTR) di Kelurahan Tegal Gundil.
Dalam kegiatan itu, enam anggota Satpol PP yang diperbantukan di Kecamatan Bogor Utara memasang pamflet di toko dan warung. Anggota BKO Kecamatan Bogor Utara juga memberikan penjelasan terkait penerapan KTR.
“Kita mendatangi para PKL, pedagang untuk mengingatkan dan terus mengingatkan untuk KTR ini,” kata Kanit Pasukan BKO Pol PP Kota Bogor, Mohamad Rusli kepada Bogor24Update, Senin, 25 September 2023.
Ia mengatakan, pendataan dan sosialisasi KTR yang dilaksanakan bersama bidang trantib Kecamatan Bogor Utara ini mulai dari Jalan Azimar 1, Jalan Azimar 2, Jalan Azimar 3, Jalan Panduraya, dan Jalan Ahmad Sobana.
“Hampir 20 kios atau pedagang yang berada dipinggir jalan, kita data kita sosialisasi juga,” jelas Rusli.
Dijelaskan, bahwa Pemerintah Kota Bogor sejak tahun 2009 telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) tentang KTR, yakni Perda Nomor 12 Tahun 2009.
Perda dimaksud kemudian dilengkapi oleh Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 3 Tahun 2014 tentang Larangan Penyelenggaraan Reklame Produk Rokok di Kota Bogor.
“Kami bergerak untuk sosialisasi dengan acuan perda dan perwali,” ujar Rusli.