Bogor24Update – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor membongkar 130 bangunan tidak berizin di sepanjang Jalan Raya Sukaraja-Sukabumi, Kecamatan Ciawi, Kabupaten Bogor, Senin, 30 Juni 2025.
Plh Kasatpol PP Kabupaten Bogor, Anwar Anggana mengatakan bahwa penertiban itu dilakukan dari lampu merah Gadog sampai dengan lampu merah simpang Sukabumi-Ciawi.
“Dengan jumlah total 130 bangunan tanpa izin yang berdiri di bahu Jalan Raya Sukaraja Sukabumi yang berhasil ditertibkan oleh petugas,” ujar Anwar Anggana saat dikonfirmasi Bogor24Update.
Dari ratusan bangunan tersebut, lanjutnya, 28 diantaranya dibongkar secara mandiri oleh pemiliknya. Kemudian ada juga yang terpaksa ditunda karana status lahan yang belum selesai.
“Ada lima bangunan yaitu terdiri dari empat bangunan milik Yayasan YPPI dan satu bangunan milik Pos PLN yang ditunda pembongkarannya yang diklaim tanah milik yayasan tersebut, dan akan kami tindaklanjuti dengan menunggu pelimpahan dari pihak tersebut,” jelas Anwar.
Saat ini sisa puing-puing hasil pembongkaran telah dibersihkan.
“Hasil pembongkaran untuk dibuang di lahan Desa Bendungan dan Truk Pinang,” pungkasnya.(*)