Bogor24Update – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bogor mengungkap kasus phising cybercrime terkait indentity theft atau pencurian identitas tanpa izin.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan dua tersangka yang diduga telah melakukan tindakan pidana dengan cara memerintahkan atau memfasilitasi atau manipulasi data kependudukan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain.
Kapolresta Bogor Kota, Kombes Polisi Bismo Teguh Prakoso mengatakan, pencurian identitas tanpa izin ini dilakukan oleh dua orang dengan inisial MR dan L. Mereka berkerja di PT NTP.
“Modus operandinya bahwa kedua pelaku ditarget untuk mampu menjual 4.000 SIM-card atau lebih. Ketika mampu menjual, maka dari para pelaku ini akan mendapatkan fee,” ujarnya.