Bogor24Update – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bogor mengungkap kasus phising cybercrime terkait indentity theft atau pencurian identitas tanpa izin.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan dua tersangka yang diduga telah melakukan tindakan pidana dengan cara memerintahkan atau memfasilitasi atau manipulasi data kependudukan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain.
Kapolresta Bogor Kota, Kombes Polisi Bismo Teguh Prakoso mengatakan, pencurian identitas tanpa izin ini dilakukan oleh dua orang dengan inisial MR dan L. Mereka berkerja di PT NTP.
“Modus operandinya bahwa kedua pelaku ditarget untuk mampu menjual 4.000 SIM-card atau lebih. Ketika mampu menjual, maka dari para pelaku ini akan mendapatkan fee,” ujarnya.
Dari kedua pelaku yang diamankan, bertugas memasukkan SIM-card ke dalam ponsel untuk diisi data orang lain tanpa izin.
“Para tersangka dalam satu bulan itu antara 500 sampai 1.000 Sim-card yang real terjual. Untuk memenuhi target tersebut maka pelaku melakukan cara yang melanggar hukum,” paparnya.
Dalam aksinya, mereka menggunakan sebuah aplikasi untuk mendapatkan data NIK untuk registrasi SIM-card. Dari target 4.000 SIM-card, sambungnya, satu pelaku mendapatkan keuntungan Rp25,6 juta per bulan.
Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 94 Jo Pasal 77 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan subsider Pasal 67 Ayat (1) Jo Pasal 65 Ayat (1) dan Ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, dengan ancaman hukuman penjara 6 tahun dan juga 5 tahun. (*)





















