Bogor24Update – Satreskrim Polresta Bogor Kota menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan perusakan pipa Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor. Kelimanya berinisial RN, TR, MA, FF, dan MN. Mereka diketahui satu keluarga terdiri dari nenek, anak, dan cucu.
Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol. Bismo Teguh Santoso mengatakan, kelima orang ini ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan karena terbukti melakukan perusakan pipa ukuran 16 inchi milik Perumda Tirta Pakuan.
Kelima orang ini memiliki peran masing-masing. RN yang menyuruh melakukan perusakan, sementara TR menyediakan mesin gerinda, kabel listrik, gulungan kawat, dan tang.
“Kemudian MA yang menggerinda, sedangkan FF dan MN yang membantu akses kabel untuk menghidupkan gerinda tersebut,” kata Bismo didampingi Kasatreskrim Kompol Rizka Fadhila, Kamis, 7 Desember 2023.
Bismo menerangkan, kasus ini berawal dari keluarga RN yang mengklaim bahwa lahan miliknya dilintasi oleh pipa Perumda Tirta Pakuan.
Pipa tersebut berada di bawah jembatan Ledeng di Kampung Muara Lebak RT03 RW10, Kelurahan Pasir Jaya, Kecamatan Bogor Barat.
“Pada 29 September 2023, pihak dari RN dengan kuasa hukumnya membuat laporan ke SPKT Polresta Bogor Kota atas kasus penyerobotan tanah oleh pihak PDAM, dengan alat bukti kepemilikan tanah letter C,” ungkapnya.
Terkait laporan tersebut, penyidik sudah memeriksa 18 saksi, di antaranya ketua RT dan RW setempat, Perumda Tirta Pakuan, Kelurahan Pasir Jaya, Kecamatan Bogor Barat, Badan Pertanahan Nasional (BPN) hingga Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane (BBWS).
“Hasil keterangan para saksi, dari pihak kelurahan tidak bisa menjelaskan batas-batas dari letter C tersebut. Dari pihak BBWS menjelaskan bahwa objek tanah yang dilintasi pipa itu merupakan badan sungai Cisadane,” ujarnya.
Sedangkan keterangan dari pihak BPN, dikatakan Bismo, objek tanah dimaksud tidak terdaftar sertifikat dan letter C adalah bukti untuk pemanfaatan tanah untuk dikenakan pajak dan bukan merupakan bukti kepemilikan tanah.
Namun, beberapa hari setelah membuat laporan, pihak keluarga RN melakukan perusakan pipa, bahkan secara berulang kali di hari yang berbeda, sehingga memicu reaksi warga sekitar khususnya pelanggan Perumda Tirta Pakuan.
Sebab, sambungnya, tindakan itu berdampak terhadap terganggunya pendistribusian air bersih di sejumlah wilayah Kecamatan Bogor Barat. Tak hanya itu, pihak Perumda Tirta Pakuan juga dilaporkan mengalami kerugian mencapai Rp 2,1 miliar lebih.
“Pihak keluarga RN melakukan perusakan dengan memotong pipa jaringan di bulan Oktober yaitu tanggal 3, 4, 5, 6, 7 dan 15. Tentu pipa tersebut yang bocor, mengeluarkan air berdampak pada jembatan karena perlintasan jembatan, mengganggu kepentingan umum hingga bisa menyebabkan pengeroposan jembatan,” jelas Bismo.