Bogor24Update – Usai kabur karena melawan arah dan menyebabkan satu orang tewas, pemotor berinisial AF ditetapkan sebagai tersangka.
Peristiwa yang terjadi di Jalan Raya Jakarta-Bogor pada Minggu 22 Februari 2026 dini hari itu mengakibatkan MMA tewas.
Kasat Lantas Polres Bogor, Iptu Afif Widhi Ananto mengungkap bahwa AF sudah ditahan tak lama peristiwa terjadi.
“Pelaku kami tangkap saat kami sedang melaksanakan KRYD, itu ditangkap sekitar 500 meter dari titik lokasi kejadian dan saat ini telah kita tahan di Polres Bogor,” ujar Afif kepada wartawan di Cibinong, Senin 23 Februari 2026.
Baca Juga : Lawan Arah Sebabkan Pemotor Tewas di Jalan Raya Jakarta-Bogor
Saat ini pihak kepolisian masih mendalami terkait alasan pelaku melarikan diri usai melawan arah dan menyebabkan satu orang tewas karena kecelakaan.
“(termasuk) terkait penggunaan alkohol dan narkoba itu masih kita dalami, tapi yang jelas ada unsur-unsur kelalaian yang menyebabkan seseorang meninggal dunia dan tidak menolong korban,” jelasnya.
Akibat perbuatannya itu, kata Afif, pelaku dijerat hukuman 9 tahun penjara dengan dua pasal.
“Pelaku dikenakan Pasal 310 ayat 4 undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas angkutan jalan dengan hukuman pidana maksimal 6 tahun penjara, dan Pasal 312 undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang tidak memberikan pertolongan dengan hukuman pidana 3 tahun penjara,” pungkasnya.(*)





















