Bogor24update – Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Kota Bogor untuk jenjang TK/PAUD, SD, dan SMP tahun ajaran 2023/2024 akan berlangsung Juni hingga Juli tahun ini.
Menukil dari sosialisasi Dinas Pendidikan Kota Bogor terdapat persyaratan yang perlu disiapkan calon peserta didik baru sesuai jenjang pendidikan.
Pendaftaran PPDB TK/PAUD akan dibuka pada 5 sampai 7 Juni 2023 dengan pendaftaran dilakukan secara luring di satuan pendidikan yang dituju.
Berikut persyaratan untuk calon peserta didik baru TK/PAUD meliputi:
•Mengisi formulir pendaftaran yang telah disediakan
•Untuk kelompok A berusia paling rendah 4 tahun
•Untuk kelompok B berusia paling rendah 5 tahun
•Fotocopy Kartu Keluarga (KK)
•Fotocopy Akte Kelahiran/Surat Kenal Lahir/Surat Keterangan dari RT/RW
Untuk pendaftaran PPDB SD akan dilakukan dua tahap. Tahap pertama pendaftaran berlangsung pada 5 sampai 6 Juni 2023.
Berikut persyaratan umum untuk calon peserta didik baru SD meliputi:
•Usia 7 tahun
•Usia paling rendah 6 tahun pada 1 Juli 2023
•Usia paling rendah 5 tahun 6 bulan pada 1 Juli 2023, siswa yang memiliki kecerdasan dan bakat istimewa dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional jika daya tampung masih tersedia
•Lulusan TK/PAUD melampirkan Surat Tanda Serta Belajar (STSB)
•Surat Tanggung Jawab Mutlak (STJM) orang tua
•Fotocopy Akte Kelahiran/Surat Kenal Lahir dan menunjukkan yang asli
•Fotocopy Kartu Keluarga (KK) dan menunjukkan yang asli, tanggal penerbitan KK paling singkat 1 tahun sebelum tanggal pendaftaran
•Fotocopy KTP orang tua/wali
Tahap pertama ini untuk jalur afirmasi dan anak berkebutuhan khusus (ABK), jalur perpindahan tugas orang tua atau wali, maslahat guru dan tenaga kependidikan.
Sementara pendaftaran tahap dua untuk jalur zonasi untuk jalur zonasi berlangsung pada 13 sampai 15 Juni 2023.
Sama dengan SD, pendaftaran PPDB SMP akan dilakukan dua tahap. Tahap pertama untuk pendaftaran dan verifikasi dibuka pada 19 sampai 22 Juni 2023.
Tahap pertama ini untuk jalur afirmasi dan anak berkebutuhan khusus (ABK), jalur perpindahan tugas orang tua atau wali, maslahat guru dan tenaga kependidikan, jalur prestasi akademik atau non akademik dan prestasi nilai raport.
Berikut persyaratan umum untuk calon peserta didik baru SMP meliputi:
•Berusia maksimal 15 tahun pada 1 Juli 2023
•Fotocopy Akte Kelahiran
•Ijazah SD/sederajat atau surat keterangan lulus
•Kartu Keluarga (penertiban KK minimal 1 tahun sebelumnya)
•KTP orang tua
•Surat Tanggung Jawab Mutlak (STJM) orang tua
•Surat tidak sedang bersekolah (untuk lulusan sebelum tahun 2023)
Sedangkan PPDB SMP tahap dua untuk jalur zonasi pendaftaran dan verifikasi dibuka pada 3 sampai 6 Juli 2023.
Selain persyaratan umum terdapat persyaratan khusus untuk jalur afirmasi dan anak berkebutuhan khusus (ABK), yaitu:
•Dokumen program penanganan Keluarga Ekonomi Tidak Mampu (KETM) dari pemerintah pusat dan daerah •Untuk ABK keterangan dari psikolog dan pakar profesional
Kemudian untuk jalur perpindahan tugas orang tua atau wali, maslahat guru dan tenaga kependidikan, antara lain:
•Surat perpindahan tugas dari instansi/lembaga tempat bekerja orang tua/wali (3 tahun sebelum pendaftaran)
•Sertifikat pendidik (jika ada) (maslahat guru dan tendik)
•Surat keterangan dari kepala sekolah (maslahat guru dan tendik)
•SK penugasan (maslahat guru dan tendik)
Untuk jalur prestasi akademik/non akademik dan prestasi nilai rapor, antara lain:
•Piagam/sertifikat kejuaraan (akademik/non akademik)
•Nilai rapor 5 semester dari kelas 4 sampai dengan kelas 6 semester 1 mata pelajaran kelompok A (buku rapor) (prestasi nilai rapor)
•Surat keterangan prestasi dan atau peringkat 1 sampai dengan 2 di kelas dari kepala sekolah
•Surat Tanggung Jawab Mutlak (STJM) kepala sekolah
Sementara untuk jalur zonasi, yakni titik koordinat tempat tinggal sesuai alamat di Kartu Keluarga (KK).