“Paling kalau mediasi ga ketemu, paling nanti proses secara hukum nanti di unit PPA Polres,” jelasnya.
Karena menurutnya, untuk penyelesaian kasus tersebut lebih diprioritaskan dengan cara Restorative Justice.
Sebelumnya diberitakan, anak di bawah umur di wilayah Desa Gunungputri, Kecamatan Gunungputri, Kabupaten Bogor dikabarkan digilir oleh 10 pria remaja.
Kepala Desa (Kades) Gunungputri, Damanhuri mengungkapkan, kasus tersebut terjadi pada Jumat 19 Januari 2024 dini hari sekitar pukul 02.00 WIB.
Namun, Damanhuri menyebut bahwa kasus itu bukan lah pemerkosaan melainkan percobaan tindakan asusila yang akan dilakukan oleh 10 pria.
“Kasus pagi hari tadi sekitar pukul 02.00 WIB. Tapi itu bukan pemerkosaan melainkan percobaan pemerkosaan yang dilakukan 10 anak di bawah umur,” ungkap Damanhuri.