Bogor24update – Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polresta Bogor Kota mengungkap 19 kasus narkotika dan psikotropika dalam sebulan terakhir.
Dari sejumlah kasus tersebut, polisi menciduk 24 tersangka dengan barang bukti sabu 25,85 gram, ganja 5,26 kilogram, tembakau sintetis 346,25 gram, dan obat-obatan terlarang 138 butir.
“Satnarkoba selama Juni 2023 menangkap 24 tersangka dengan laporan polisi 19 kasus. Untuk penyalahgunaan sabu 9 orang, ganja 2 orang, tembakau sintetis 10 orang, psikotropika 3 orang yang ditangkap,” ujarnya, Kamis, 6 Juli 2023 di Mako Polresta Bogor Kota.
Para tersangka ditangkap di beberapa tempat, antara lain 5 di kecamatan Bogor Utara, 5 di Kecamatan Bogor Timur, 2 di Kecamatan Bogor Selatan, 2 di Kecamatan Bogor Tengah, 3 di Kecamatan Bogor Barat, dan 2 di kecamatan Tanah Sareal.
Kombes Bismo lanjut menjelaskan, modus transaksi barang haram tersebut dilakukan dengan cara sistem tempel atau peta. Awalnya, pembeli memesan terlebih dahulu kepada pengedar melalui media sosial.
“Diantara tersangka ini salah satunya inisial NAP menjual tembakau sintetis dari informasi masyarakat. Kemudian dia kedapatan ada 7 bungkus plastik tembakau sintetis beli melalui media sosial dan diambil dengan sistem tempel dari pemilik akun berinisial RFN,” paparnya.