Bogor24Update – Seorang selebgram sekaligus Disjoki atau pramuirama (DJ) berinisial AJP ditangkap polisi lantaran mempromosikan situs judi online di akun Instagram pribadinya.
Wanita berusia 25 tahun ini ditangkap polisi di wilayah Kelurahan Paledang, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor, pada Senin, 28 Oktober 2024 malam.
Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol. Bismo Teguh Prakoso mengatakan, pengungkapan ini merupakan atensi dari Presiden Prabowo Subianto dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tentang pemberantasan perjudian online.
“Pada kesempatan ini kami menangkap seorang selebgram atau DJ di salah satu wilayah Kota Bogor berinisial AJP,” kata Bismo, Rabu, 30 Oktober 2024.
AJP mempromosikan situs judi online (judol) bernama Koin Play di snapgram akun Instagram callme_pe yang memiliki 44.900 pengikut.
Selain situs tersebut, pelaku juga pernah menjadi brand ambassador situs judol bernama Zaraplay pada Mei sampai Juni 2024.
“Pelaku dibayar Rp3,6 juta dalam satu bulan (Oktober 2024) dengan dua kali tayang dalam sehari. Pelaku juga pernah menjadi brand ambassador dari Zaraplay dengan imbalan Rp2,5 juta per bulan,” imbuhnya.
Upah dari promosikan situs judol tersebut ditransfer langsung ke nomor rekening pelaku dari seseorang berinisial WJS.
Kepada petugas kepolisian, AJP mengaku menggunakan uang tersebut untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Dalam kasus ini berawal ketika AJP dihubungi seseorang yang diketahui berinisial J via aplikasi perpesanan. J menawarkan kerja sama untuk mempromosikan situs judol.
“Awalnya pelaku ini ditelepon oleh seseorang menawarkan untuk endorse judi online, dan disetujui oleh pelaku,” ungkapnya.
Hingga saat ini, pihak kepolisian terus melakukan pendalaman dan pengejaran terhadap pelaku lain yang terlibat dalam kasus ini.
“Kami lakukan pengejaran terhadap pihak-pihak yang menghubungi, yang memerintahkan, yang mentransfer ke yang bersangkutan,” tegasnya.
Bismo juga menegaskan akan menggencarkan pemberantasan segala bentuk perjudian dan tindakan kejahatan lainnya di wilayah hukum Polresta Bogor Kota.
Selain mengamankan AJP, petugas kepolisian juga menyita barang bukti berupa satu unit ponsel, 10 lembar tangkapan layar unggahan iklan situs judol, dan satu lembar penerimaan uang dari rekening atas nama WJS.
Atas perbuatannya, tersangka AJP terancam hukuman pidana hukuman penjara paling lama 10 tahun dan denda Rp10 miliar sebagaimana diatur undang undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (*)