Bogor24Update – Kantor Hukum Sembilan Bintang layangkan surat permohonan perlindungan hukum kepada Badan Pertananan Nasional (BPN) Kabupaten Bogor, atas sengketa lahan garapan antara penggarap dengan sebuah perusahaan pengembang kawasan wisata.
Lahan seluas 40 hektar itu berada di Kampung Kawung Luwuk, Desa Cijeruk, Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor.
Kuasa hukum warga dari Sembilan Bintang, Rd. Anggi Triana Ismail mengatakan, surat tersebut sudah dilayangkan pada 23 Agustus 2023 lalu, namun belum mendapatkan jawaban dari pihak BPN.
“Sudah 12 hari surat yang disampaikan, dan belum ada respon dari BPN,” kata Anggi kepada bogor24update, Senin, 4 Agustus 2023.
Dengan permohonan perlindungan hukum tersebut, jelas Anggi, bertujuan untuk melakukan mediasi antara warga penggarap di kampung tersebut dengan pihak PT. Bahana Sukma Sejahter (BSS) yang tiba-tiba mengklaim lahan tersebut merupakan garapan pihak perusahaan.
“Surat kita tembuskan ke Mentri Agraria, Kanwil Badan Pertanahan, Kepala Staf Kepresidenan, dan ke Presiden Joko Widodo juga,” jelasnya.
Menurut Anggi, pihak Sembilan Bintangvakan terus mendesak BPN bila tidak memberikan jawaban atas surat permohonan tersebut.
“Kami mendesak kepada BPN, agar surat yang dilayangkannya bisa direspon, untuk melakukan audensi dengan pihak BPN,” pungkasnya.