Bogor24Update – Tiga pelaku pembobol ATM di sebuah minimarket di wilayah Gunungputri, Kabupaten Bogor ditangkap Polisi. Satu di antaranya perempuan.
Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro mengungkap, ketiga pelaku yang melangsungkan aksinya pada 20 Mei 2024 itu ditangkap di sebuah kontrakan di bilangan Depok satu hari setelah aksi.
“Satuan Reserse berhasil melaksanakan penyelidikan secara menyeluruh dan menangkap tiga orang. Hasilnya tiga pelaku ditangkap sehari setelah aksinya terungkap,” ungkap Rio di Mako Polres Bogor, Senin 27 Mei 2024.
Ketiga pelaku yakni AMM, DAS dan FS yang merupakan perempuan. Dalam aksinya, ketiganya memiliki peran masing-masing.
“AMM sebagai ketua dibantu DAS juga FS yang berperan sebagai sopir yang menunggu di luar saat pembobolan dilakukan. Sementara ada satu yang DPO,” jelas Rio.
Lebih lanjut Rio mengatakan, dalam aksinya, ketiga pelaku tersebut membobol ATM dengan cara menjebol tembok rumah yang mereka sewa sekitar dua pekan.
“Kemudian pelaku melakukan pengelasan (mesin ATM), dan terjadi kebakaran hingga mereka kabur,” kata dia.
Namun, para pelaku tersebut berhasil membawa kabur uang hingga ratusan juta.
“Uang yang berhasil dibawa Rp300 juta lebih. Sementara kerugian keseluruhan mencapai Rp1,6 miliar,” terang Rio.
Atas tindakannya, para pelaku dikenakan beberapa pasal dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.
“Pasal yang kami kenakan adalah Pasal 363 ayat 3, 4, dan 5 KUHP, serta Pasal 406 dan Pasal 188 KUHP, dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara,” pungkasnya. (*)