Bogor24Update – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor dan Tangerang, bakal melakukan operasi gabungan di setiap titik perbatasan bagi truk tambang yang melintas di luar jam operasional.
“Ya itu sudah kami bahas bersama. Intinya dari Perbup sudah sesuai dengan Tangerang, sehingga mau ada operasi gabungan kita dengan Tangerang. Ini sesuatu yang bagus jadi nanti tindaklanjuti dengan operasi gabungan,” ungkap Kabid Lau Lintas Dishub Kabupaten Bogor, Dadang Kosasih, Kamis 11 Januari 2024.
Pada Peraturan Bupati (Perbup) Bogor Nomor 120 Tahun 2021 telah diatur bahwa operasional truk tambang dimulai pukul 22.00 hingga 05.00 WIB.
Menurut Dadang, kebijakan soal operasi gabungan oleh Dishub Kabupaten Bogor dan Tangerang sangat tepat untuk mengurai para pelanggar Perbup terkait jam operasional.
“Jadi kami telah sepakat untuk melaksanakan operasi gabungan. Ini untuk meminimalisir persoalan di jalur tambang,” jelasnya.