Bogor24Update – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor dan Tangerang, bakal melakukan operasi gabungan di setiap titik perbatasan bagi truk tambang yang melintas di luar jam operasional.
“Ya itu sudah kami bahas bersama. Intinya dari Perbup sudah sesuai dengan Tangerang, sehingga mau ada operasi gabungan kita dengan Tangerang. Ini sesuatu yang bagus jadi nanti tindaklanjuti dengan operasi gabungan,” ungkap Kabid Lau Lintas Dishub Kabupaten Bogor, Dadang Kosasih, Kamis 11 Januari 2024.
Pada Peraturan Bupati (Perbup) Bogor Nomor 120 Tahun 2021 telah diatur bahwa operasional truk tambang dimulai pukul 22.00 hingga 05.00 WIB.
Menurut Dadang, kebijakan soal operasi gabungan oleh Dishub Kabupaten Bogor dan Tangerang sangat tepat untuk mengurai para pelanggar Perbup terkait jam operasional.
“Jadi kami telah sepakat untuk melaksanakan operasi gabungan. Ini untuk meminimalisir persoalan di jalur tambang,” jelasnya.
Baca Juga :Â Personel Dishub dan Sopir Truk Tambang Terlibat Keributan di Parungpanjang
Namun, kata Dadang, pelaksanaan operasi gabungan itu dilakukan setelah pemerintah mendapati kembali terjadi pelanggar jam operasional dan pembangunan kantong parkir telah mencapai 80 persen.
“Pokoknya kalau sudah mengerucut 80 persen sudah ada pergerakan, kendaraan sudah masuk (ke kantong parkir), kita akan melakukan operasi gabungan dengan Tangerang,” terangnya.
Sebelumnya diketahui, personel Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bogor terlibat keributan dengan sopir truk tambang di wilayah Kecamatan Parungpanjang.
Peristiwa yang diketahui terjadi pada Kamis 4 Januari 2024 sekitar pukul 16.10 WIB itu bermula saat petugas memutar balik truk yang masuk dari wilayah Tangerang pada saat penegakkan Perbup Nomor 56 Tahun 2023 tentang Pembatasan Waktu Operasional Kendaraan Angkutan Barang Khusus Tambang selesai.