Karenanya, pihak kepolisian akan tegas menegakkan aturan apabila di wilayahnya ditemukan pengendara yang masih menggunakan knalpot brong.
“Saya sudah memerintahkan Kasat Lantas untuk melaksanakan penertiban terhadap knalpot brong, Bilamana kedapatan agar diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegas Kombes Bismo. (Ris)
Page 2 of 2