Sementara itu, Kepala Disdik Kota Bogor, Irwan Prasetyo mengatakan, berkaitan dengan study tour, Pj Gubernur Jawa Barat dan Pj Wali Kota Bogor sudah mengeluarkan surat edaran.
Atas dasar itu, sambung Irwan, sekolah yang merencanakan program study tour harus memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.
“Bagi yang sudah merencanakan program study tour harus ada syaratnya. Sekolah harus mendapatkan rekomendasi surat dari Dinas Perhubungan Kota Bogor yang berkaitan dengan kondisi kendaraan maupun SDM-nya. Jika belum mendapatkan surat rekomendasi tersebut, maka study tour tidak boleh dilaksanakan,” katanya.
Disinggung mengenai pentingnya program study tour, Irwan mengatakan bahwa kegiatan outing class tersebut merupakan bagian dari ekstrakurikuler, di mana siswa dapat belajar di luar lingkungan sekolah sesuai dengan pilihannya.
Kendati demikian, Irwan menekankan akan pentingnya study tour namun dengan tujuan ke tempat yang dapat menambah wawasan bagi pelajar.
“Study tour tergantung tujuannya juga, jika hanya untuk rekreasi maka tidaklah begitu penting. Namun, jika tujuannya adalah untuk mengunjungi museum atau tempat bersejarah lainnya, maka hal tersebut menjadi sangat penting agar siswa mendapatkan pengetahuan yang bermanfaat,” jelasnya.
Irwan menegaskan, sekolah yang melakukan study tour tanpa surat rekomendasi dari Dishub Kota Bogor akan dikenai sanksi sesuai ketentuan. (*)