Bogor24Update – DPRD Kota Bogor saat ini tengah melakukan pembahasan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pelindungan dan Pengembangan Ekonomi Kreatif (PP-Ekraf). Untuk memaksimalkan pembentukan Perda yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat, melalui komisi-komisi yang ada, DPRD Kota Bogor menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan Sosialisasi Raperda.
Ketua Tim Pansus Raperda PP-Ekraf, Karina Soerbakti, menyampaikan bahwa pembentukan Raperda ini merupakan inisiatif dari DPRD Kota Bogor dengan tujuan melindungi dan mengembangkan ekraf yang selama ini ada di Kota Bogor.
“Kami melihat ekraf di Kota Bogor perlu diakui, dihargai dan dilindungi sekaligus dikembangkan agar memberikan dampak positif bagi perekonomian masyarakat,” kata Karina, Rabu (13/8/2025).
Digelarnya RDP dan sosialisasi Raperda PP-Ekraf juga dinilai oleh Karina sebagai bentuk penyerapan aspirasi masyarakat agar komponen pasal dan isi-isi Raperda sesuai dengan kebutuhan pelaku ekraf di Kota Bogor.
Sebab, dalam mengembangkan ekraf di suatu wilayah perlu memperhatikan nilai-nilai sosial dan budaya. Sehingga Karina berharap, perbedaan nilai yang ada di setiap wilayah di Kota Bogor bisa dimaknai dengan positif dan melahirkan bisnis ekraf yang baru.
“Dalam rangka mewujudkan pelindungan dan Pengembangan terhadap Ekonomi Kreatif tersebut, diperlukan adanya kerjasama antara pihak Pelaku Usaha Kreatif, masyarakat dan pemerintah, dimana dalam hal ini peran Pemerintah Daerah dilaksanakan dalam bentuk regulasi yang akan menjadi payung hukum,” jelas Karina.
Dari penyelenggaraan RDP dan sosialisasi Raperda, tercatat tim Pansus DPRD Kota Bogor mendapatkan masukan positif dari masyarakat. Diantaranya adalah kebutuhan fasilitas yang mendukung, pembiayaan yang dipermudah serta program pelatihan, pendampingan, pengembangan, sampai ke pemasaran.
“Kami dari tim pansus menyampaikan terimakasih terhadap masukan yang disampaikan oleh masyarakat melalui RDP dan Sosper ini,” tutup Karina. (***)