Bogor24Update – Polisi berhasil menangkap pelaku pembunuhan Nindi Putri Ma’ripa (19), warga Kecamatan Pamijahan, Kabupaten Bogor.
Devid Ailesmana (19) berhasil ditangkap lima jam setelah penemuan jenazah korban di dalam kamar Apartemen Bogor Icon, Kelurahan Cibadak, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor, pada Senin, 11 Desember 2023.
Pelaku yang tak lain mantan pacar korban ini ditangkap di kediamannya di Kecamatan Leuwiliang, Kabupaten Bogor.
“Pelaku ditangkap di rumahnya. Jadi kita cepat waktu itu, sehingga pelaku tertangkap. Setelah kita mendapatkan informasi, lima jam pelaku berhasil ditangkap,” kata Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol. Bismo Teguh Prakoso, Selasa, 12 Desember 2023.
Bismo mengatakan, pelaku berusaha menutupi jejak usai insiden berdarah itu. Dia bersihkan darah korban dan menyembunyikan jasad korban di bawah dipan kasur.
Selain itu, pelaku yang berprofesi sebagai tukang kayu ini juga membuang barang-barang milik korban ke sungai Ciliwung.
“Barang-barang korban ada yang hilang itu bagian dari pelaku untuk menutupi jejaknya. Antara lain handphone dan baju dibuang di sungai Ciliwung,” katanya.
Bismo mengatakan, antara pelaku dengan korban sudah menjalin hubungan selama satu tahun. Namun pelaku mengaku sudah putus dengan korban.
“Statusnya menurut keterangan dari pelaku, sudah tidak berhubungan atau putus satu tahun terakhir, namun masih berkomunikasi,” katanya.
Pelaku menghabisi korban dengan menggunakan sebilah pisau yang sudah disiapkan sebelum bertemu dengan korban. Pelaku menusuk korban sebanyak tujuh kali.
“Dari sebelum berangkat ketemu dengan korban, pelaku sudah mempersiapkan pisau itu. Pisau dapur,” jelasnya.
Kepada polisi, pelaku mengaku nekat melakukan pembunuhan itu lantaran sakit hati atas perlakuan korban terhadapnya.
“Motifnya karena sakit hati, dijelek-jelekkan di teman-temannya. Misalnya, ini yang disampaikan pelaku, sering mintain uang si pelaku ini, kepada teman-temannya,” kata Bismo.
Diwartakan sebelumnya, korban yang merupakan mahasiswi keperawatan ini ditemukan tewas dengan tubuh penuh luka di dalam kamar apartemen.
Kasus pembunuhan ini baru diketahui empat hari setelah jenazah korban ditemukan oleh housekeeping apartemen saat membersihkan kamar mencium aroma tidak sedap. Penemuan itu lantas dilaporkan ke pihak kepolisian.
Selain pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa sprei, celana, handuk milik korban, handphone milik pelaku, dan kunci pintu apartemen.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan telah melanggar Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman pidana mati, seumur hidup atau 20 tahun penjara.