Bogor24Update – Setelah tuntasnya putusan hukum terkait dengan status Pasar Teknik Umum (Tekum) atau Pasar Induk Kemang, Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor ‘tancap gas’ untuk melakukan pembenahan secara bertahap.
Hal itu dikatakan Wali Kota Bogor Bima Arya di sela peninjauan pasar yang berada di Jalan Sholeh Iskandar, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor itu pada Rabu, 11 Oktober 2023 kemarin.
“Untuk jangka panjang tentu akan ada anggaran yang dialokasikan untuk perbaikan secara menyeluruh, terutama adalah bangunannya,” kata Bima Arya.
Namun, untuk jangka pendek, setelah berdialog dengan para pedagang dan mendengar masukan serta keluhan para pedagang akan dilakukan intervensi terkait kebersihan, parkir, instalasi listrik, dan saluran air atau drainase.
“Urusan sampah kebersihan harus jadi prioritas, parkir tidak semrawut harus tertib, jaringan instalasi listrik juga harus dicek semua,” ungkapnya.
“Kemudian drainase ya, karena tadi ada keluhan di beberapa titik banjir. Saya minta segera dikoordinasikan, ada PUPR, ada DLH yang akan koordinasi sejauh mana nanti kebutuhan dari Perumda Pasar bisa dipenuhi yang perlu bantuan dari dinas,” imbuhnya.
Untuk perbaikan drainase, dia menargetkan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) untuk menyelesaikan dalam waktu dua pekan mengingat akan masuk musim penghujan.
Sementara untuk Perumda PPJ, Bima Arya meminta agar pengelolaan parkir, baik untuk bongkar muat, ataupun pengunjung dibuat lebih nyaman dengan memperbaiki sistem pengelolaan sehingga pemasukan bisa lebih ditingkatkan lagi.
Pembenahan yang dilakukan oleh Pemkot Bogor ini menyusul adanya keputusan hukum tetap tentang pengelolaan Pasar Tekum (Pasar Induk Kemang).
Dirut Perumda Pasar Pakuan Jaya, Muzakkir mengatakan, pengelolaan pasar sepenuhnya sudah menjadi hak dari Pemkot Bogor.
Saat ini, di beberapa sudut pasar sudah dipasang plang dan spanduk pemberitahuan kepada masyarakat terkait pengelolaan pasar.
“Jadi secara Perdata, Pengadilan Negeri Bogor, banding, kasasi dan PK (Peninjauan Kembali) semua kita yang menang. PTUN juga kita yang menang dan sudah eksekusi juga oleh Pengadilan Negeri Bogor,” katanya.
Setelah ini pihaknya pun akan melakukan pengelolaan secara profesional dan melakukan pembenahan agar masyarakat, pengunjung dan pedagang bisa lebih nyaman.