Bogor24Update – Satu pekan berlalu, Polres Bogor belum juga menangkap pelaku tabrak seorang fotografer atau pewarta foto salah satu media lokal di Bogor.
Terjadi pada Senin 8 April 2024, penabrak yang diketahui bernama Andi Yatman yakni pengemudi angkot 32, saat ini masih belum diketahui keberadaannya pasca mendapatkan perawatan di RS FMC bersamaan dengan korban, yakni Hendi Novian Lesmana.
Kondisi itu pun lantas membuat Hendi menanyakan keberlanjutan peristiwa yang menimpanya itu.
“Rekan-rekan media ijin, minta tolong di kawal kasus Lakalantas saya, kabarnya sopir penabrak hingga saat ini belum ditemukan,” tulis Hendi melalui pesan grup WA yang dikutip Senin 15 April 2024.
Baca Juga : Terlibat Kecelakaan dengan Angkot 32, Fotografer Radar Bogor Alami Putus Jari Tangan
Hingga saat ini, kejelasan peristiwa itu pun belum ada titik terang dari pihak kepolisian.
Diketahui sebelumnya, seorang fotografer media lokal Bogor terlibat kecelakaan lalu lintas di Jalan Raya Pemda, Pangkalan 3, Kampung Tunggilis, RT 001/ RW008, Kelurahan Pasirjambu, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, Senin 8 April 2024.
Kanit Gakkum Satlantas Polres Bogor, Ipda Ferdhyan mengungkapkan, peristiwa yang terjadi sekitar pukul 07.58 tersebut berawal saat kendaraan Suzuki Angkot 32 bernomor polisi F-1902-NW, sebagai pelaku kecelakaan yang dikemudikan Andi Yatman bergerak dari arah Bogor menuju ke Pemda.
Namun, kata dia, saat tiba di lokasi kejadian, kendaraan tersebut berusaha mendahului kendaraan di depannya dan bergerak ke kanan.
Pada saat yang sama, dari arah berlawanan, kendaraan Sepeda Motor Honda Beat bernomor polisi F-2296-RH yang dikendarai Hendi Novian Lesmana melaju hingga benturan pun tak terhindarkan.
“Setelah itu, kendaraan Angkot terus bergerak ke kanan, kehilangan kendali, dan menabrak rumah atau ruko di pinggir jalan dari arah Bogor. Hingga menyebabkan kecelakaan lalu lintas,” ungkap Ferdhyan dalam keterangannya.
Menurutnya, keduanya mengalami luka akibat kecelakaan tersebut. Dimana Hendi mengalami putus atau patah jari telunjuk tangan kanan beserta luka di bagian kaki kanan. Sementara pelaku kecelakaan, yakni Andi mengalami beberapa luka.
“Keduanya dilarikan ke rumah sakit FMC untuk mendapatkan perawatan,” jelas Ferdhyan.
Dari pendataan sementara, pihak kepolisian mencatat ada kerugian materi hingga Rp50 juta. Termasuk yang dialami pemilik rumah atau ruko bernama Abdul Malik Karim.
“Kepolisian masih terus melakukan penyelidikan untuk mengetahui penyebab pasti kecelakaan ini,” tegasnya.(*)