Bogor24Update – Ketua Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kota Bogor, Taufik Hassunna, melaporkan dugaan tindak pidana perusakan benda cagar budaya ke Polresta Bogor Kota pada Kamis malam, 21 Agustus 2025.
Laporan tersebut teregister dengan nomor STTLP/B/594/VIII/2025/SPKT/POLRESTA BOGOR KOTA/POLDA JAWA BARAT.
Dalam laporannya, Taufik menyebut peristiwa terjadi pada Kamis sore sekitar pukul 17.00 WIB di kawasan Balai Kota Bogor, Jalan Ir. H. Juanda, Kecamatan Bogor Tengah.
Saat aksi unjuk rasa berlangsung, seorang terlapor diduga menyemprot tembok Kantor Wali Kota Bogor menggunakan cat semprot (pylox).
Baca juga: Diwarnai Vandalisme, Aksi Demo di Balaikota Bogor Diprotes Tim Ahli Cagar Budaya
Menurut Taufik, tindakan tersebut tidak hanya merusak estetika bangunan, tetapi juga melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, khususnya Pasal 105 junto Pasal 66. Sebab, Balai Kota Bogor termasuk dalam kategori bangunan cagar budaya yang wajib dilindungi dan dijaga keberadaannya.
“Sebagai Ketua TACB, saya merasa berkewajiban untuk melindungi setiap bangunan bersejarah di Kota Bogor. Balai Kota bukan hanya sekadar kantor pemerintahan, tetapi juga warisan budaya dan identitas masyarakat Bogor,” tegas Taufik.
Ia menambahkan laporan ini bukan semata-mata untuk mencari siapa yang salah, tetapi untuk memberikan pembelajaran bagi semua pihak agar lebih menghargai keberadaan cagar budaya.
“Kami berharap penegakan hukum berjalan tegas, sehingga tidak ada lagi pihak-pihak yang seenaknya merusak atau mencemari bangunan bersejarah di kota ini,” ujarnya.
Saat ini, laporan tersebut sedang diproses oleh kepolisian untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (*)