Bogor24Update – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor menyegel 11 bangunan usaha tak berizin di kawasan Jalan Durian Raya, Kelurahan Baranangsiang, Kecamatan Bogor Timur.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Gakperda) Satpol PP Kota Bogor, Asep Setia Permana, mengatakan penyegelan ini merupakan tindak lanjut limpahan dari Kelurahan Baranangsiang dan Kecamatan Bogor Timur, yang berawal dari laporan masyarakat.
“Bangunan-bangunan ini (disegel) karena memang tidak memiliki izin. Jadi proses ini sudah melalui tahapan dan sesuai standar operasional yang kami miliki,” ujar Asep di lokasi, Jumat, 20 Juni 2025.
Sebelum penyegelan, pihak Satpol PP telah memberikan waktu bagi pemilik bangunan untuk dilakukan pengosongan sejak sepekan lalu. Namun tidak ada tindakan lanjutan hingga batas waktu yang telah ditentukan.
“Tadi juga sudah kami sampaikan kepada pemiliknya bahwa bangunan ini tidak memiliki izin. Setelah diberi penjelasan kepada yang bersangkutan, Alhamdulillah tidak ada masalah yang timbul terkait penyegelan ini,” tambahnya.
Asep menjelaskan ada 11 bangunan usaha yang dilakukan penyegelan seperti seperti bengkel, toko jamu hingga warung makan. Usia bangunan sendiri ada yang baru dibangun dan ada pula yang telah berdiri sekitar 4 hingga 5 tahun.
Setelah penyegelan, pihaknya memberikan waktu 14 hari ke depan untuk mengurus perizinan. Kendati begitu, Asep menegaskan bahwa pemilik juga harus mematuhi garis sempadan bangunan (GSB).
“Kalaupun perizinannya dikeluarkan, ini bangunan tetap harus mundur karena ada pelanggaran GSB,” kata Asep. (*)