Bogor24Update – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor kini dibayang-bayangi kekesalan terhadap wahana baru Hibisc Fantasy Puncak milik Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Jawa Barat yang nekat beroperasi.
Bukan tanpa sebab, hingga saat ini wisata baru milik PT Jaswita yang berada di wilayah Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor itu belum memiliki izin yang penuh untuk beroperasi.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Bogor, Cecep Imam Nagarasid mengatakan bahwa hal tersebut telah menjadi pertimbangan Pemkab Bogor untuk mengambil langkah tegas hingga pembongkaran. Terlebih saat ini sudah ada penyegelan.
“Ketika bangunan tersebut sudah disegel maka dibongkar, itu karena ada aturan yang memperbolehkan ketika yang bersangkutan bisa melengkapi perizinan, maka lengkapi perizinan. Kalau seandainya tidak, otomatis kita akan melakukan penataan,” kata Cecep kepada wartawan, Senin, 23 Desember 2024.
Cecep menyebut bahwa langkah tegas itu juga telah dibahas dalam forum penataan ruang yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor belum lama ini.
“Nanti kalau forum penataan ruangnya dipertimbangkan, apakah dibongkar atau tidak dibongkar,” jelasnya.
Cecep mengatakan bahwa pembongkaran akan secepatnya dilakukan sesuai dengan arahan Sekda Kabupaten Bogor.
“Sekarang sedang konsolidasi Nataru (Natal dan Tahun Baru), kemungkinan akan dilakukan setelah Nataru,” tuturnya.
Diketahui sebelumnya, Pemkab Bogor telah menghentikan operasional tempat wisata Hibisc Fantasy Puncak milik PT Jasa dan Kepariwisataan (Jaswita) di kawasan Puncak yang beroperasi.
Penjabat (Pj) Bupati Bogor, Bachril Bakri mengatakan, penertiban tersebut dilakukan karena wahana baru di kawasan wisata Puncak itu belum sepenuhnya memiliki izin.
“Ini sebenarnya sudah dilakukan penertiban pada beberapa bulan yang lalu, ternyata dibuka kembali,” ungkap Bachril belum lama ini.
Bachril menyebut, tempat wisata milik BUMD Provinsi Jawa Barat itu tercatat baru mengantongi persetujuan bangunan gedung (PBG) sekitar 4.000 meter persegi lahan, dan masih ada sekitar 13.000 meter persegi lahan yang belum dilengkapi izin.
Ia menerangkan, tindakan penghentian operasional sebagian wahana di Hibisc Fantasy Puncak itu telah mendapatkan persetujuan dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
“Jadi kami sudah berkoordinasi dengan pemerintah provinsi dan kami sudah mendapatkan persetujuan untuk melakukan tindakan penutupan,” ujarnya.
Selain menghentikan operasional wahana, Pemerintah Kabupaten Bogor juga mengerahkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk melakukan penyegelan bangunan yang belum mengantongi izin.
Segel berupa penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) Line itu baru bisa dibuka ketika PT Jaswita telah menyelesaikan seluruh proses pengurusan izin di Pemkab Bogor.
“13.000 meter yang belum ada izinnya, dipasangi PPNS line. Karena masih dalam proses izin, hanya belum keluar izinnya,” kata Bachril.(*)