Diketahui sebelumnya, Pemkab Bogor telah menghentikan operasional tempat wisata Hibisc Fantasy Puncak milik PT Jasa dan Kepariwisataan (Jaswita) di kawasan Puncak yang beroperasi.
Penjabat (Pj) Bupati Bogor, Bachril Bakri mengatakan, penertiban tersebut dilakukan karena wahana baru di kawasan wisata Puncak itu belum sepenuhnya memiliki izin.
“Ini sebenarnya sudah dilakukan penertiban pada beberapa bulan yang lalu, ternyata dibuka kembali,” ungkap Bachril belum lama ini.
Bachril menyebut, tempat wisata milik BUMD Provinsi Jawa Barat itu tercatat baru mengantongi persetujuan bangunan gedung (PBG) sekitar 4.000 meter persegi lahan, dan masih ada sekitar 13.000 meter persegi lahan yang belum dilengkapi izin.
Ia menerangkan, tindakan penghentian operasional sebagian wahana di Hibisc Fantasy Puncak itu telah mendapatkan persetujuan dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
“Jadi kami sudah berkoordinasi dengan pemerintah provinsi dan kami sudah mendapatkan persetujuan untuk melakukan tindakan penutupan,” ujarnya.
Selain menghentikan operasional wahana, Pemerintah Kabupaten Bogor juga mengerahkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk melakukan penyegelan bangunan yang belum mengantongi izin.
Segel berupa penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) Line itu baru bisa dibuka ketika PT Jaswita telah menyelesaikan seluruh proses pengurusan izin di Pemkab Bogor.
“13.000 meter yang belum ada izinnya, dipasangi PPNS line. Karena masih dalam proses izin, hanya belum keluar izinnya,” kata Bachril.(*)