Bogor24update – Ahli waris Lettu Inf (Purn) Tubagus Achsan Basuni atau TB. A. Basuni bersama kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Sembilan Bintang & Partners melakukan audiensi dengan Komisi I DPRD Kota Bogor. Pertemuan itu dihadiri Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Bogor.
Kuasa hukum ahli waris TB A Basuni, Rudi Mulyana mengatakan, pertemuan dengan komisi I termasuk BKAD untuk menanyakan terkait pencatatan aset TB A Basuni pada 2003 silam.
Namun demikian, sambung Rudi, dalam pertemuan itu pihaknya tidak mendapatkan jawaban atas hal tersebut. BKAD menyampaikan pihaknya menyerahkan pada proses hukum yang sekarang tengah berjalan di Pengadilan Negeri Kota Bogor.
“Kita sudah sampaikan bahwa permasalahan ini timbul ketika dari pihak BKAD mencatatkan aset di tahun 2003. Kita menanyakan terkait dengan dasar atau mekanismenya seperti apa. Akan tetapi tidak menjawab (BKAD) tetap melimpahkan proses ini ke pengadilan,” ujarnya kepada media, Senin, 29 Mei 2023.
Rudi menjelaskan, objek berupa tanah tersebut seluas kurang lebih 1,2 hektar yang terletak di Kelurahan Gudang, Kecamatan Bogor Tengah. Di lahan tersebut, kata Rudi, ada beberapa pihak yang mengklaim juga.
Oleh karena itu, pihaknya mencoba untuk menyelesaikan persoalan tersebut dengan mengklarifikasi mengenai proses pencatatan aset di Kota Bogor.
“Karena kami memandang di tahun 2003 tiba-tiba muncul aset di yayasan atau TK yang sebenarnya milik dari klien kami. Itu diketahui ketika masuk di ranah pengadilan atau gugatan. Makanya kami tanyakan, proses pencatatan aset ini sebetulnya di cek terlebih dahulu atau bagaimana,” ujarnya.