Bogor24update – Seolah tak jera, AAP (25), residivis kasus tembakau sintetis kembali masuk bui. Dia ditangkap polisi dalam kasus yang sama.
Sebelumnya, AAP terlibat dalam kasus tembakau sintetis pada tahun 2018 dan bebas pada tahun 2023 setelah menjalani hukuman selama 5 tahun 1 bulan di Lapas Paledang, Kota Bogor.
“AAP ini dulu tahun 2018 ditangkap oleh Satresnarkoba Polresta Bogor Kota. Divonis 9 tahun 2 bulan penjara dan menjalani hukuman di Lapas Paledang. Kemudian keluar pada Juni 2023,” kata Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol. Bismo Teguh Prakoso, Kamis, 1 Februari 2024.
Bismo mengatakan, AAP merupakan salah satu tersangka dari 34 tersangka kasus narkoba yang berhasil diungkap Satresnarkoba dalam satu bulan terakhir ini.
Dia ditangkap bersama dengan tersangka lain berinisial MFR (19) di sebuah apartemen di wilayah Dramaga, Kabupaten Bogor.