Bogor24update – Seolah tak jera, AAP (25), residivis kasus tembakau sintetis kembali masuk bui. Dia ditangkap polisi dalam kasus yang sama.
Sebelumnya, AAP terlibat dalam kasus tembakau sintetis pada tahun 2018 dan bebas pada tahun 2023 setelah menjalani hukuman selama 5 tahun 1 bulan di Lapas Paledang, Kota Bogor.
“AAP ini dulu tahun 2018 ditangkap oleh Satresnarkoba Polresta Bogor Kota. Divonis 9 tahun 2 bulan penjara dan menjalani hukuman di Lapas Paledang. Kemudian keluar pada Juni 2023,” kata Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol. Bismo Teguh Prakoso, Kamis, 1 Februari 2024.
Bismo mengatakan, AAP merupakan salah satu tersangka dari 34 tersangka kasus narkoba yang berhasil diungkap Satresnarkoba dalam satu bulan terakhir ini.
Dia ditangkap bersama dengan tersangka lain berinisial MFR (19) di sebuah apartemen di wilayah Dramaga, Kabupaten Bogor.
“Yang kita amankan di apartemen di Dramaga, satu tersangka yang memproduksi tembakau sintetis,” terang Bismo.
Di lokasi tersebut, polisi turut menyita barang bukti berupa tembakau sintetis seberat 12,6 kilogram dan bahan mentah seberat 1,8 kilogram.
Sementara itu, Kepala Satresnarkoba Polresta Bogor Kota Kompol Eka Chandra menjelaskan, dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka mengaku baru sewa kontrak apartemen tersebut selama 2 minggu dan telah memproduksi tembakau sintetis sebanyak 2 kali.
“Untuk produksi pertama sebanyak 2 kilogram tembakau sintetis dan sudah habis terjual dan untuk produksi kedua dapat diamankan,” kata Eka.
Kini, tersangka disangkakan telah melanggar Pasal 113 Undang Undang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.