“Yang kita amankan di apartemen di Dramaga, satu tersangka yang memproduksi tembakau sintetis,” terang Bismo.
Di lokasi tersebut, polisi turut menyita barang bukti berupa tembakau sintetis seberat 12,6 kilogram dan bahan mentah seberat 1,8 kilogram.
Sementara itu, Kepala Satresnarkoba Polresta Bogor Kota Kompol Eka Chandra menjelaskan, dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka mengaku baru sewa kontrak apartemen tersebut selama 2 minggu dan telah memproduksi tembakau sintetis sebanyak 2 kali.
“Untuk produksi pertama sebanyak 2 kilogram tembakau sintetis dan sudah habis terjual dan untuk produksi kedua dapat diamankan,” kata Eka.
Kini, tersangka disangkakan telah melanggar Pasal 113 Undang Undang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.