Bogor24Update – Dua dari tiga pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bogor jalur perseorangan yang akan maju pada Pilkada 2024, dinyatakan tidak memenuhi syarat oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bogor.
Dua pasangan calon yang gagal tersebut yakni Tubagus Ahmad Luthfie Syam-Cecep Miftahudin dan Santoso-Kusnawan. Sementara satu lainnya yakni Gunawan Hasan-Rudi Harianto masih memiliki kesempatan sebagai peserta di Pilkada.
Ketua KPU Kabupaten Bogor, M Adi Kurnia menjelaskan, ketiga pasangan calon perseorangan tersebut memiliki kewajiban untuk mengumpulkan sebanyak 252.814 dukungan.
Namun, pada saat penyerahan berkas yang dimulai pada 8 hingga 12 Mei 2024, dua dari tiga tidak memenuhi persyaratan tersebut.