Bogor24Update – Dua dari tiga pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bogor jalur perseorangan yang akan maju pada Pilkada 2024, dinyatakan tidak memenuhi syarat oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bogor.
Dua pasangan calon yang gagal tersebut yakni Tubagus Ahmad Luthfie Syam-Cecep Miftahudin dan Santoso-Kusnawan. Sementara satu lainnya yakni Gunawan Hasan-Rudi Harianto masih memiliki kesempatan sebagai peserta di Pilkada.
Ketua KPU Kabupaten Bogor, M Adi Kurnia menjelaskan, ketiga pasangan calon perseorangan tersebut memiliki kewajiban untuk mengumpulkan sebanyak 252.814 dukungan.
Namun, pada saat penyerahan berkas yang dimulai pada 8 hingga 12 Mei 2024, dua dari tiga tidak memenuhi persyaratan tersebut.
“Untuk Pak Luthfie, beliau hanya memberikan surat keberatan karena waktu yang dianggapnya terlalu cepat. Sementara Pak Santoso, hard copy dukungan yang dibawanya ke KPU jumlahnya tidak sesuai persyaratan,” jelas Adi kepada wartawan, Senin 13 Mei 2024.
Sementara untuk pasangan Gunawan Hasan-Rudi Harianto, Adi menyebut bahwa pasangan ini memiliki kesempatan untuk tetap menjadi calon peserta Pilkada Kabupaten Bogor.
Pasangan ini menyerahkan berkas dukungan perseorangan menggunakan Silon sebanyak 57 persen atau sekitar 147 ribu dengan status terupload dan 157 ribu yang menggunakan soft copy.
Kesempatan itu diberikan karena pada hari yang sama, KPU RI memberlakukan aturan baru dimana berkas setiap calon yang diserahkan ke KPU bisa menggunakan hard copy atau soft copy yang belum terupload di Silon.
“Tapi ini pun diberi batasan waktu selama 3×24 jam atau sampai hari Rabu nanti. Selama waktu tersebut, berkas yang harus diupload harus sudah 100 persen,” kata Adi.(*)






















