Bogor24Update – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, mengancam untuk membongkar proyek Bianglala yang dikerjakan PT Jaswita di Puncak, tepatnya di Desa Tugu Selatan, Kecamatan Cisarua.
Bukan tanpa sebab, ancaman pembongkaran tersebut dikarenakan proyek objek wisata Bianglala tidak memiliki izin dan berada di luar site plan pembangunan.
“(Tapi) tadi sudah disepakati untuk yang bianglala mereka akan pindahkan, (karena) tidak sesuai site plan,” ungkap Pj Bupati Bogor, Asmawa usai bertemu jajaran PT Jaswita di Sekretariat Daerah (Setda) Cibinong, Rabu 17 Juli 2024.
Sementara untuk wahana lainnya pada pembangunan itu, Asmawa mengatakan bahwa Pemkab Bogor meminta PT Jaswita untuk segera mengurus dan melengkapi izin. Sebab, semua pembangunan harus mengikuti aturan tata ruang wilayah.
“Kami juga menegaskan bahwa terkait beberapa aktivitas yang ada di puncak, terutama itu Jaswita eks Rindu Alam, maupun Jaswita Bina Lestari yang mengelola wahana permainan, kami meminta untuk manakala belum ada izinnya untuk dihentikan/tidak ada aktivitas,” tegasnya.
Sekedar informasi, objek wisata Bianglala dan lainnya yang tengah dibangun PT Jaswita berada di atas lahan seluas 16 hektare milik PT Perkebunan Nusantara (PTPN).
Pembangunan ini pun sebelumnya mendapatkan perhatian Puncak, Pj Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin. Dia menegaskan bahwa Pemprov Jabar akan selalu mendukung, termasuk menghentikan pembangunan objek wisata yang dibangun di kawasan Puncak termasuk yang tengah dilakukan BUMD Jawa Barat.
“Kami tahu di sana (Puncak) ada satu objek yang dibangun oleh BUMD kami. Kalau memang menyalahi aturan silahkan ditindak tegas,” jelas Bey. (*)