Bogor24Update – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor menggencarkan penertiban taksi berpelat nomor luar daerah di wilayahnya.
Kepala Bidang Angkutan Umum Dishub Kota Bogor, Dody Wahyudin, mengatakan kegiatan tersebut bukan hanya menyasar taksi, melainkan seluruh kendaraan yang kedapatan melanggar aturan lalu lintas.
“Penertiban ini bukan hanya taksi, semua kendaraan yang berhenti sembarangan dan mengetem tidak pada tempatnya kita lakukan penertiban, agar lalu lintas di Kota Bogor lancar,” ujar Dody, Selasa, 31 Maret 2026.
Terlebih, sambungnya, di Kota Bogor terdapat sejumlah titik lokasi dilarang parkir maupun berhenti bagi kendaraan. Begitu pula taksi memiliki wilayah operasi sesuai ketentuan.
“Jika kita melihat taksi, Kota Bogor itu kan enggak punya taksi. Yang punya taksi itu Depok, Jakarta dan Bekasi,” katanya.
Terkait taksi juga mengacu kepada Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 108 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Tidak Dalam Trayek.
“Kalau taksi berada di luar wilayah operasinya, itu hanya untuk mengantarkan penumpang, bukan untuk mencari penumpang atau mengetem. Kalau hanya lewat kita tidak ada masalah,” katanya.
Dody menegaskan bahwa penertiban dilakukan tanpa tebang pilih. Semua jenis kendaraan yang melanggar akan ditindak baik angkutan kota, kendaraan pribadi, taksi konvensional, maupun taksi online.
“Tidak ada pilih kasih. Siapapun yang melanggar aturan, pasti kita tertibkan,” ungkapnya.
Dishub Kota Bogor menyatakan rutin melakukan penertiban setiap hari di berbagai ruas jalan. Meski demikian, keterbatasan jumlah personel menjadi salah satu tantangan dalam pelaksanaan di lapangan.
“Kegiatan kami tidak hanya pengaman atau penertiban angkutan komoditas sayur di Suryakencana dan sekitarnya. Tetapi juga kita melakukan penertiban dihampir semua titik di ruas jalan yang menjadi hambatan samping terhadap kelancaran lalu lintas,” ungkapnya.
Ia juga menjelaskan, penertiban ini bukanlah hal baru. Namun, pihaknya terus berupaya memberikan informasi terkait kesadaran dan ketertiban berlalu lintas.
“Dishub hanya perpanjangan tangan Pemerintah Kota Bogor. Yang lebih penting adalah kesadaran berlalu lintas dari seluruh masyarakat, baik pengguna jalan, pengemudi, juga semua stakeholder yang terkait dengan transportasi,” pungkasnya. (*)




















