Bogor24Update – Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) serta Polresta Bogor Kota digugat atas objek tanah warga di Pengadilan Negeri Bogor.
Saat ini, perkara tersebut memasuki sidang lapangan atau pemeriksaan setempat terhadap objek tanah seluas 3.911 meter persegi di Jalan Kol. Achmad Syam, Kelurahan Tanah Baru, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor.
Menurut Kuasa Hukum Pemilik Tanah, Faruq Makarim, kliennya membeli objek tanah tersebut secara legal dan memenuhi prosedur sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku pada tahun 2021.
Namun, lanjut Faruq, setelah itu pihak kepolisian dalam hal ini Polresta Bogor Kota memasang plang di atas tanah milik kliennya.
“Sebelumnya plang kami menunjukkan kepemilikan yang sah dirobohin, termasuk orang kami yang bernama Pak Nizar juga diusir keluar hingga hari ini. Ya namanya kami rakyat kecil nggak mungkin kita secara fisik melawan otoritas daripada polisi,” kata Faruq didampingi kuasa hukum lainnya, Muhammad Ubaidillah Al Faruk dan Rahman Permana usai menghadiri sidang lapangan, Senin, 20 Mei 2024.
Untuk itu, kata Faruq, kliennya melalui kuasa hukum melakukan langkah gugatan kepada DJKN dan lima tergugat lainnya, termasuk Polresta Bogor Kota.
Sebab, sambungnya, pada dasarnya kliennya mendapatkan hak atas objek tanah tersebut secara prosedural sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
“Jadi kami menunggu, semoga keadilan itu masih tetap ada di tengah banyak tidaknya keadilan saat ini. Alhamdulillah tadi majelis hakim bersedia secara intens dan secara detail di lapangan memeriksa gimana kondisi sebenarnya sesuai dengan kami beli objek ini dan hasil ukuran BPN,” jelasnya.
Untuk ini, pihaknya meyakini secara hukum bahwa kliennya yang berhak atas objek tanah yang sekarang menjadi sengketa tersebut. Apalagi tanah yang dibeli sudah memiliki sertifikat dari BPN.
“Sudah sertifikat dan itu kami buktikan di persidangan. Kesaksian penjual bisa menunjukan dokumen aslinya, dan berproses melalui PPAT notaris dan terkonfirmasi ke BPN clear and clean, setelah itu kami transaksi AJB dan peralihan hak,” ungkapnya.
Terkait klaim dari DJKN, Faruq menyebut instansi tersebut mengklaim bahwa status tanah dimaksud merupakan aset negara.
Namun, kata dia, di persidangan DJKN hanya membuktikan dengan sertifikat yang pernah dinyatakan hilang ditemukan kembali terbitan tahun 2001.
“Tapi sebagaimana mestinya bahwa aset dari debitur yang gagal bayar ada namanya hak tanggungan, di persidangan kami minta konfirmasi nggak ada,” katanya.
Kemudian, imbuh Faruq, sesuai dengan keterangan ahli yang diajukan pihaknya bahwa jika ada dua dokumen berbeda dengan periode berbeda yang dianggap sah oleh BPN tentu yang dinyatakan hilang sudah dianggap hilang secara hukum.
“Jadi yang dianggap sah yang terakhir. Lalu gimana dengan yang hilang ketemu lagi? Kan statusnya sudah dianggap hilang, artinya tidak berhak tidak punya kekuatan hukum mengikat lagi,” tandasnya.
Setelah agenda ini, pihaknya menunggu sidang selanjutnya dengan agenda kesimpulan dan berikutnya putusan pengadilan.
Sementara itu, pihak DJKN enggan memberikan keterangan saat akan diwawancara awak media usai sidang lapangan yang digelar Pengadilan Negeri Bogor. (*)