Bogor24Update – Tiga remaja diamankan jajaran kepolisian usai terlibat tawuran antar geng di Jalan Raya Jakarta-Bogor KM 50, Desa Cimandala, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, Rabu, 23 Juli 2025.
Kapolres Bogor, AKBP Wikha Ardilestanto mengatakan bahwa kejadian itu terjadi pada pukul 03.00 WIB usai pihaknya mendapat laporan dari warga setempat adanya aksi tawuran.
“Aksi tawuran antar geng remaja yang menamakan diri Team Ogah Mundur (TOM) dan Cibinong All Base terlibat bentrok di depan VIVO Mall,” ujar Wikha dalam keterangannya.
Usai mendapat laporan, Wikha langsung bergerak cepat ke lokasi kejadian untuk membubarkan aksi tawuran tersebut.
“Tiga orang remaja yang diduga terlibat tawuran langsung berhasil diamankan dan dibawa ke Mapolres Bogor guna pemeriksaan lebih lanjut,” ucapnya.
Selain itu, Wikha juga mengamankan sejumlah barang bukti tawuran.
“Dua bilah senjata tajam (sajam), satu unit sepeda motor Honda Vario, empat unit handphone, dan satu buah petasan yang diduga akan digunakan dalam aksi kekerasan tersebut,” tuturnya.
Wikha menyebut, penggunaan sajam yang digunakan dalam aksi tawuran itu bisa terancam hukuman 10 tahun penjara.
“Tindakan membawa sajam tanpa izin merupakan pelanggaran Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Pasal 2 Ayat (1), yang ancaman hukumannya bisa mencapai 10 tahun penjara,” cetusnya.
Adapun, lanjut Wikha, saat ini ketiga remaja yang dibawa ke Mapolres Bogor itu sedang menjalani pemeriksaan.
“Ketiga pelaku masih menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik Satreskrim Polres Bogor, polisi juga tengah melakukan gelar perkara dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum lebih lanjut,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Wikha menegaskan bahwa tidak akan mentolerir segala bentuk tindakan kriminal yang meresahkan masyarakat, terlebih yang melibatkan sajam.
“Kami akan tindak tegas siapapun yang terlibat aksi tawuran maupun geng motor yang mengganggu ketertiban masyarakat, untuk pelaku yang membawa sajam akan kami proses hukum yang berlaku,” pungkasnya.(*)