Bogor24Update
No Result
View All Result
  • Login
  • Headline
  • News
  • Kota Bogor
  • Kabupaten Bogor
  • Cianjur24update
  • Persikabo Corner
  • Hukum dan Kriminal
  • Sosok
  • Paling Viral
    • Wisata Bogor
    • Kuliner Bogor
    • Galery Foto
    • Info Netizen
    • Cerita Warga
Bogor24Update
  • Headline
  • News
  • Kota Bogor
  • Kabupaten Bogor
  • Cianjur24update
  • Persikabo Corner
  • Hukum dan Kriminal
  • Sosok
  • Paling Viral
    • Wisata Bogor
    • Kuliner Bogor
    • Galery Foto
    • Info Netizen
    • Cerita Warga
No Result
View All Result
Bogor24Update
No Result
View All Result
  • Headline
  • News
  • Kota Bogor
  • Kabupaten Bogor
  • Cianjur24update
  • Kuliner Bogor
  • Wisata Bogor
  • Persikabo Corner
  • Hukum dan Kriminal
  • Info Netizen
  • Sosok
Home Kota Bogor

Tegakan Perda, Pemkot Bogor Sidak KTR di Botani Square

Redaksi by Redaksi
3 jam ago
Reading Time: 2 mins read
A A
0
Tegakan Perda, Pemkot Bogor Sidak KTR di Botani Square

Para pelanggar terjaring dalam inspeksi mendadak (sidak) Kawasan Tanpa Rokok di Mal Botani Square, Jumat, 5 Desember 2025. Dok. Pemkot Bogor.

Bogor24Update – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor terus berkomitmen untuk memastikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2018 tentang Kawasan Tanpa Rokok diterapkan dengan baik.

Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, turun langsung memastikan Perda Nomor 10 Tahun 2018 ini diterapkan sesuai aturan.

Didampingi Dinas Kesehatan Kota Bogor, Dedie Rachim melaksanakan inspeksi mendadak (sidak) Kawasan Tanpa Rokok di Mal Botani Square, pada Jumat, 5 Desember 2025.

BACA JUGA :

Wanita Obesitas di Cibinong Dievakuasi Damkar ke Rumah Sakit

Wanita Obesitas di Cibinong Dievakuasi Damkar ke Rumah Sakit

6 Desember 2025
Mobil Sedan Terperosok ke Saluran Air di Cibinong, Damkar Evakuasi

Mobil Sedan Terperosok ke Saluran Air di Cibinong, Damkar Evakuasi

6 Desember 2025
Kecelakaan Maut di Jalan Raya Cileungsi-Jonggol, 2 Pengendara Motor Tewas

Kecelakaan Maut di Jalan Raya Cileungsi-Jonggol, 2 Pengendara Motor Tewas

6 Desember 2025
BPBD Catat 23 Rumah Warga di Sukaraja Terdampak Banjir, 3 Rusak

BPBD Catat 23 Rumah Warga di Sukaraja Terdampak Banjir, 3 Rusak

5 Desember 2025

Sidak dilakukan tidak hanya kepada individu yang melanggar karena merokok di sembarang tempat, tetapi juga kepada penjual vape atau pod yang berjualan di dalam mal. Kegiatan ini merupakan bentuk komitmen Pemkot Bogor dalam menerapkan Perda KTR.

“Sampai hari ini harus terus kita kuatkan lagi dengan pelaksanaan sidak, razia, dan pelaksanaan tindak pidana ringan (tipiring),” ujar Dedie Rachim dikutip Sabtu, 6 Desember 2025.

Mayoritas pelanggar berasal dari luar Kota Bogor. Sehingga, lanjut Dedie Rachim, sidak ini juga menjadi langkah memperluas dan menguatkan sosialisasi kepada seluruh masyarakat di Kota Bogor.

“Sekaligus juga kita terus melakukan sosialisasi kepada para pelaku usaha yang menjual vape. Mereka boleh menjual, tetapi tidak boleh mendisplay barang. Kemudian ada pembatasan usia konsumen, sehingga penjual harus memastikan pembeli berusia di atas 18 tahun,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kota Bogor, Sri Nowo Retno, mengatakan bahwa sanksi yang diberikan melalui sidang tipiring dan diputuskan oleh hakim berkisar antara Rp1 juta untuk individu dan Rp5 juta untuk instansi.

Penerapan KTR ini memiliki berbagai aturan, di antaranya tidak boleh merokok di fasilitas publik, termasuk mal, rumah ibadah, sarana pendidikan, sarana kesehatan, dan sebagainya.

“Batasannya adalah area terluar atau pagar. Pengelola fasilitas publik boleh menyiapkan tempat untuk merokok, namun harus ruang terpisah di area terbuka, tidak boleh di depan pintu masuk, tidak boleh di dalam, dan tidak boleh di tempat lalu lalang,” terangnya.

Untuk Mal Botani Square, lanjut Retno, aturan tersebut sudah diterapkan dengan menyediakan tempat merokok terpisah.

Ia pun berharap agar Perda KTR ini dapat dipatuhi oleh seluruh masyarakat yang ada di Kota Bogor, termasuk oleh para pengelola maupun instansi. (*)

Tags: bogor24updateDinkes Kota BogorKawasan tanpa rokokMal Botani SquareSidak KTR
SendShare1Tweet1ShareShareSend
Previous Post

Mobil Sedan Terperosok ke Saluran Air di Cibinong, Damkar Evakuasi

Next Post

Wanita Obesitas di Cibinong Dievakuasi Damkar ke Rumah Sakit

Redaksi

Redaksi

Related Posts

Wanita Obesitas di Cibinong Dievakuasi Damkar ke Rumah Sakit
Headline

Wanita Obesitas di Cibinong Dievakuasi Damkar ke Rumah Sakit

6 Desember 2025
Mobil Sedan Terperosok ke Saluran Air di Cibinong, Damkar Evakuasi
Kabupaten Bogor

Mobil Sedan Terperosok ke Saluran Air di Cibinong, Damkar Evakuasi

6 Desember 2025
Kecelakaan Maut di Jalan Raya Cileungsi-Jonggol, 2 Pengendara Motor Tewas
Kabupaten Bogor

Kecelakaan Maut di Jalan Raya Cileungsi-Jonggol, 2 Pengendara Motor Tewas

6 Desember 2025
BPBD Catat 23 Rumah Warga di Sukaraja Terdampak Banjir, 3 Rusak
Headline

BPBD Catat 23 Rumah Warga di Sukaraja Terdampak Banjir, 3 Rusak

5 Desember 2025
Banjir Tumpah ke Rumah, Warga Pasir Jambu Sukaraja Histeris
Headline

Banjir Tumpah ke Rumah, Warga Pasir Jambu Sukaraja Histeris

5 Desember 2025
Cuaca Ekstrem, Petani Ikan di Bogor Harus Lebih Waspada
Kabupaten Bogor

Cuaca Ekstrem, Petani Ikan di Bogor Harus Lebih Waspada

5 Desember 2025
Next Post
Wanita Obesitas di Cibinong Dievakuasi Damkar ke Rumah Sakit

Wanita Obesitas di Cibinong Dievakuasi Damkar ke Rumah Sakit

Please login to join discussion

BERITA POPULER

Angkot Kota Bogor

Tarif Angkot Kota Bogor Februari 2024, Lengkap dengan Rutenya

21 Februari 2024
Detik detik saat pembacokan pelajar di Simpang Pomad, Kota Bogor. (Tangkapan layar dashcam William Sangga)

Detik-detik Pembacokan Pelajar di Simpang Pomad Bogor Terekam Dashcam Pengendara

11 Maret 2023
Ribuan Warga Kota Bogor Sambut Gubernur Jabar di “Nganjang Ka Warga”

Ribuan Warga Kota Bogor Sambut Gubernur Jabar di “Nganjang Ka Warga”

26 Juli 2025
Buron 2 Bulan, Eksekutor Pembacokan Pelajar SMK di Simpang Pomad Diringkus Polisi

Buron 2 Bulan, Eksekutor Pembacokan Pelajar SMK di Simpang Pomad Diringkus Polisi

20 Mei 2023
cara perpanjang EKTP

Warga Kabupaten Bogor Mau Cetak E-KTP Tanpa ke Dukcapil? Begini Caranya 

19 Februari 2024

EDITOR'S PICK

Komisi II Minta Tarif Sewa GOM Dikaji Kembali

Komisi II Minta Tarif Sewa GOM Dikaji Kembali

23 Februari 2023
Ketua DPRD Sampaikan Pesan Khusus Presiden Prabowo untuk Kabupaten Bogor

Ketua Dewan Ingatkan Bus Cibinong-Puncak Tak Seperti Biskita Kota Bogor 

15 Januari 2025
Ular Sanca Kembang Masuk Rumah Warga di Cibinong, Damkar Evakuasi 

Ular Sanca Kembang Masuk Rumah Warga di Cibinong, Damkar Evakuasi 

1 Maret 2025
POSSI Kabupaten Bogor Bidik Emas di Selam Laut Usai Raih Hasil Maksimal di Selam Kolam

Sabet 15 Emas, 9 Perak dan 7 Perunggu, Kabupaten Bogor Buntuti Kabupaten Bekasi di Puncak Klasmen Porprov Jabar 2022

2 Februari 2023

TENTANG KAMI

Bogor24Update

Selamat Datang di Bogor24Update.id
Portal Berita yang dikelola oleh PT KARYA MEDIA INFINITE - SK Kemenkumham RI
NOMOR : AHU-038889.AH.01.30.Tahun 2022

◉ Redaksi ◉ Tentang Kami ◉ Pedoman Media Cyber ◉

© 2023 Bogor24Update

No Result
View All Result
  • Headline
  • News
  • Kota Bogor
  • Kabupaten Bogor
  • Cianjur24update
  • Persikabo Corner
  • Hukum dan Kriminal
  • Sosok
  • Paling Viral
    • Wisata Bogor
    • Kuliner Bogor
    • Galery Foto
    • Info Netizen
    • Cerita Warga

BOGOR24UPDATE © 2023

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In