Bogor24Update – Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindaklanjuti kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilakukan Armor Toreador Gustifante terhadap Intan Nabila.
Dia pun enggan mengurusi upaya pelaku melalui kuasa hukumnya untuk menempuh jalur damai akan kasus yang telah menyita perhatian publik tersebut.
Rio menyebut bahwa kini proses kasus itu terus berjalan masuk dalam surat pemberitahuan kepada penuntut umum tentang dimulainya penyidikan yang dilalukan oleh penyidik.
“Proses masih berjalan, SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) sudah kita kirim, tidak ada perubahan, nanti temen-temen silahkan kawal,” tegas Rio, Jumat 16 Agustus 2024.
Namun, kata dia, apabila keluarga pelaku melakukan pengajuan perdamaian maka dipersilahkan.
Tetapi, perlu ditegaskan bahwa yang membuat laporan tersebut adalah pihak internal kepolisian.
“Oh silahkan kalau RJ (Restorative Justice) diajukan, RJ kepada korban.Tapi perlu saya tegaskan di sini, ini kasus yang sangat luar biasa menurut hemat saya. Dan itu pelaporan bukan korban yang membuat, yang buat adalah anggota polri sendiri, perintah saya,” jelas Rio.
Sehingga, nantinya ketika kuasa hukum akan melakukan perdamaian, maka berurusan dengan pihak kepolisian bukan dengan keluarga korban.
“Lp (laporan) nya bunyinya itu Lembaga Perlindungan Anak (LPA). Kalau LPA berarti polisi yang membuat laporan tersebut” kata dia.
Terlebih menurut Rio, pelaku dikenakan pasal berlapis, meski di dalam undang-undang KDRT terdapat delik aduan, namun kasus itu tetap berjalan.
“Makanya pasal yang saya kenakan berlapis, KDRT betul adalah undang-undang delik aduan, tapi di situ ada penganiayaan dan UUD perlindungan anak yang merupakan delik murni, sehingga kalo misalkan damai itu (kasus) tetap jalan,” terangnya.
Sebab itu, Rio akan mengawal kasus tersebut hingga sampai pengadilan.
“Dan saya akan terus melaksanakan itu mengawal sampe pengadilan,” pungkasnya.(*)