Sementara drh Wina menjelaskan, total pemberian bantuan dalam keadaan darurat PMK bagi peternak yang terdampak sebesar Rp1,05 miliar.
Diantara 8.200 buku rekening yang dicetak se-Indonesia, untuk Kota Bogor berhasil lolos verifikasi sebanyak 38 peternak.
“Tahap verifikasinya itu, awal dilakukan oleh DKPP kepada ternak dan lokasi. Kemudian dilanjut verifikasi dari provinsi. Selesai itu, baru diverifikasi lagi di Kementerian Pertanian. Dari Kementerian Pertanian nanti masuk ke bank untuk nanti diverifikasi lagi,” urai Wina.
Pihaknya berharap dengan adanya bantuan ini bisa meningkatkan semangat para peternak agar bisa meneruskan kelanjutan usahanya dalam hal pemelihara ternak sapi perah di Kota Bogor.
Ditempat yang sama, drh Anizar menambahkan, bantuan satu ekor sapi dianggarkan Rp10 juta dengan maksimal 5 ekor setiap peternak.
“Jadi, misalnya terkena PMK 10 ekor yang dibayarkan hanya 5 maksimal,” jelasnya.
Anizar juga menjelaskan, bantuan dalam keadaan darurat PMK bagi peternak setelah melalui hasil diagnosa dan lab dari para dokter.
“Jadi, kalau ada peternak yang lain mengaku-ngaku kena PMK enggak bisa karena harus ada hasil diagnosa dan surat keterangan dari dokter hewan. Makanya kita juga melibatkan lurah dan camat karena mereka itu harus mengeluarkan surat yang isinya bahwa peternak ini memang benar si pemilik,” katanya. (Haris)