Bogor24Update – Seorang pria diringkus pihak kepolisian usai melakukan pencurian ponsel dan tas milik warga di Kampung Rawailat, Desa Dayeuh, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor.
Kapolsek Cileungsi, Kompol Wahyu Maduransyah mengungkap, peristiwa yang terjadi pada Selasa, 21 Januari 2025 sekira pukul 21.45 WIB itu bermula saat korban berinisial TM (29) sedang berada di kosannya.
Kemudian, TM didatangi pelaku berinisial TA alias Bara yang mengajak korban main keluar dan meminjam ponsel karena handphone miliknya lowbat.
“Sebelum keluar, pelaku meminjam Handphone (Hp) korban karena Handphonenya lowbat,” ujar Wahyu dalam keterangannya, Rabu 22 Januari 2025.
Anehnya, korban yang saat itu sedang rapi-rapi dapat dengan mudah memberikan ponselnya tersebut dan menitipkan tasnya ke pelaku.
“Tidak lama kemudian, TA alias Bara langsung pergi meninggalkan korban,” jelas Wahyu.
Merasa telah ditipu, korban lalu mencari pelaku bersama warga sekitar dan hasilnya TA berhasil diamankan yang tidak jauh dari lokasi kejadian.
“Polsek Cileungsi yang mendapatkan laporan kemudian mengamankan pelaku beserta barang buktinya. Pelaku langsung dibawa ke Polsek Cileungsi untuk ditindaklanjuti,” jelas Wahyu.
Sekedar diketahui, pelaku membawa lari ponsel milik korban berjenis Xioami Redmi Note 10 Pro yang mencapai Rp3 juta. (*)