Bogor24Update – Prahara lahan Cijeruk di atas tanah 39 hektar yang berlokasi di Kampung Luwuk, Desa Cijeruk, Kabupaten Bogor, semakin memanas. Kuasa hukum penggarap lahan akhirnya melayangkan somasi kepada unsur Forkopimcam Cijeruk.
Kuasa Hukum penggarap lahan dari Kantor Hukum Sembilan Bintang Rd. Anggi Triana Ismail menyampaikan dirinya bersama tim kuasa hukum para penggarap lahan telah melayangkan somasi kepada pihak Camat Kecamatan Cijeruk, Kepala Kepolisian Sektor Cijeruk, Komandan Rayon Militer Cijeruk.
Adapun isi tuntutan somasi tersebut, kata Anggi, di antaranya adalah segera menjalankan perintah undang undang untuk perlindungan hukum kepada segenap hak-hak masyarakat.
Kemudian memberikan sanksi tegas berdasarkan hukum terhadap PT. Bahana Sukma Sejahtera yang diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum.
Berikutnya, melakukan permintaan maaf kepada masyarakat Cijeruk dan seluruh penggarap lahan atas adanya sikap terlambat dan atau diam terhadap permohonan yang telah diajukan 2 bulan lamanya.
Kuasa hukum penggarap lahan juga menegaskan “apabila masih diam juga dengan somasi yang kami layangkan, maka kami pun akan ajukan aduan dan gugatan ke instansi masing-masing dan ke Pengadilan Negeri setempat.”