Bogor24Update – Dua anggota Polres Bogor bakal dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dalam waktu dekat ini.
Kedua anggota tersebut diduga telah terlibat dalam kasus narkoba dan penipuan.
“Proses PTDH di awal Januari ada dua orang, saya akan pimpin langsung PTDH karena satu terkait dengan narkotika, dan yang kedua terkait dengan penipuan,” ungkap Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro kepada wartawan, Kamis, 2 Januari 2025.
Rio menyebut, dua anggota Polres tersebut menambah jumlah polisi yang melakukan pelanggaran kode etik di tahun 2024.
“Untuk tahun 2024 sebanyak 10 orang anggota, naik dari tahun lalu dari 7 anggota,” jelasnya.
Rio menambahkan, selain PTDH nantinya kedua anggota tersebut juga akan dikenakan sanksi pidana.
“Saya meminta kepada seluruh personel agar tidak main-main dengan narkotika, atau kegiatan-kegiatan yang bisa mencoreng nama baik organisasi Polri. Maka kita harus sama-sama menjaga. Karena banyak orang-orang lain yang ingin menjadi Polri,” tegasnya.(*)