Bogor24Update – A (26), tersangka dalam kasus pembunuhan Septian (37), satpam di rumahnya memperagakan 33 adegan saat rekonstruksi yang digelar di rumahnya, Kelurahan Lawanggintung, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor.
“Untuk adegan sendiri ada 33 adegan,” kata Kasatreskrim Polresta Bogor Kota AKP Aji Riznaldi Nugroho usai rekonstruksi, Jumat, 31 Januari 2025.
Aji menyebutkan, dari 33 adegan dalam reka ulang kejadian tersebut, terdapat 13 adegan inti. Sedangkan, aksi pembunuhan itu dilakukan tersangka pada adegan 7 hingga 9.
“Intinya ada 13 adegan, pada saat pembunuhan itu di adegan 7, 8, dan 9,” ungkapnya.
Dalam rekonstruksi yang melibatkan Tim Inafis Polresta Bogor Kota ini mengungkap fakta baru yang sebelumnya belum terungkap.
Usai pembunuhan itu, tersangka memecahkan kaca kamar ibunya. Aksi tersebut dilatari rasa sakit hati tersangka terhadap ibunya.
“Ada terjadi pecah kaca, setelah melakukan pembunuhan, kemudian membuang pakaian, lalu memecahkan kaca kamar ibunya, karena tersangka ini merasa sakit hati terhadap ibunya,” ungkapnya.
Sebelum malam kejadian, tersangka juga sempat terlibat cekcok dengan ibunya dikarenakan anaknya kerap pulang malam dan dalam pengaruh ‘obat-obatan’.
“Jadi untuk permasalahan yang sebenarnya itu sebelumnya ada cekcok antara ibu tersangka dengan tersangka, dikarenakan tersangka sering pulang malam dan menggunakan obat-obatan. Cekcok itu sekitar pukul 16.00,” bebernya.
Dalam rekonstruksi ini, saksi-saksi tidak dihadirkan langsung dan diganti oleh pemeran pengganti. Reka ulang pembuangan sebilah pisau ke kali tak jauh dari lokasi kejadian dialihkan ke samping rumah tersangka.
Hal itu dilakukan guna mengantisipasi hal tidak diinginkan, mengingat banyaknya warga yang menyaksikan proses rekonstruksi tersebut.
“Jadi tadi kita rekakan di samping rumah karena kita melihat situasi dan kondisi di sekitar TKP masyarakat cukup banyak, kita antisipasi hal-hal yang tidak diinginkan,” katanya.
Aji mengatakan, rekonstruksi ini untuk menguatkan bukti-bukti yang ada dalam proses penyidikan kasus pembunuhan berencana ini sebelum berkas perkara diserahkan ke kejaksaan.
Proses rekonstruksi ini disaksikan oleh pihak Kejaksaan Negeri Kota Bogor, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), dan kuasa hukum tersangka.
“Pelimpahan berkas perkara dalam waktu dekat,” tandas Aji.
Diwartakan sebelumnya, aksi penusukan yang berujung tewasnya korban terjadi pada Jumat, 17 Januari 2025 sekira pukul 02.30 WIB.
Korban saat ditemukan dalam kondisi tergeletak bersimbah darah di depan pintu pos satpam. Peristiwa itu kemudian dilaporkan ke Polsek Bogor Selatan.
Dalam kasus ini, A yang tak lain merupakan anak majikan korban dijerat dengan pasal pembunuhan berencana. (*)





















