Bogor24Update – Kasus polisi menembak polisi yang menewaskan Bripda Ignatius Dwi Frisco atau IDF tewas, di Rusun Polri Cikeas, Gunung Putri, Kabupaten Bogor pada Minggu, 23 Juli 2023 telah mencapai titik akhir.
Terdakwa IMS, pelaku penembakan tersebut dijatuhi hukuman 10 tahun penjara, sementara IGD, pemilik senjata, dihukum 8 tahun penjara.
Putusan tersebut telah dibacakan Ketua Majelis Hakim PN Kelas IA Cibinong, Yudhistira pada Senin 5 Mei 2024.
Dalam pembacaannya, dia menyatakan bahwa pelaku pembunuhan yang merenggut nyawa Bripda Ignatius Dwi Frisco akan menjalani hukuman penjara selama 10 tahun dan membayar restitusi sebesar Rp141 juta.
“Menyatakan terdakwa Ifan Muhammad Saifoulah (IMS) terbukti secara sah melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun,” ungkap Ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Cibinong, Yudhistira.
Selanjutnya, pembacaan putusan kedua terhadap terdakwa Ikbal Gilang Dewangga atau IGD, hakim menyatakan bahwa pemilik senjata dijatuhi hukuman 8 tahun penjara.
“Menyatakan telah terbukti secara sah, meyakinkan, melakukan tindak pidana memilih dan menguasai senjata api sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 8 tahun,” jelasnya.
Namun usai pembacaan putusan tersebut, kuasa hukum korban, Jelani Christo, menyatakan ketidakpuasannya terhadap putusan hakim yang menjatuhkan hukuman 10 dan 8 tahun kepada para pelaku.
“Oleh sebab itu, sebenarnya tidak perlu dihukum serendah-rendahnya. Kami sudah meminta kepada polres waktu itu untuk mendakwa dengan pasal 340 pembunuhan berencana, namun saat ini hanya dimasukkan pasal 338. Saya pikir itu aneh sekali, karena membunuh nyawa orang seharusnya tidak dianggap enteng,” paparnya.
Menurutnya, saat kejadian, pelaku belum dalam kondisi mabuk dan menyadari tindakannya. Setelah menembak, pelaku berusaha menghilangkan barang bukti dengan mencuci pakaian dan memasukkannya ke dalam plastik serta hendak melarikan diri.
“Di situlah kita melihat ada upaya untuk menyembunyikan bukti dan mengatakan bahwa korban ini bunuh diri. Ini menunjukkan adanya unsur kesengajaan dan pembelaan diri. Oleh karena itu, kami berpendapat bahwa pelaku seharusnya dihukum dengan tegas,” katanya.