Bogor24Update – Tiga remaja di Kota Bogor berinisial LCH, MRF, dan MAF diamankan polisi setelah mengeroyok seorang warga hingga terluka.
Pengeroyokan hingga berujung pencurian itu terjadi di depan perumahan Kedaton Grande, Kelurahan Ranggamekar, Kecamatan Bogor Selatan, pada 18 Februari 2024 sekitar pukul 01.30 WIB.
Aksi tersebut dipicu dari kata-kata kasar yang dilontarkan korban kepada para pelaku yang ketika itu tengah nongkrong di Gang Rambutan di wilayah setempat.
“Kejadian berawal saat korban bersama temannya lewat di Gang Rambutan, sambil melotot dan mengucapkan kata-kata kasar yang membuat para tersangka yang saat itu sedang duduk-duduk terprovokasi,” kata Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol. Bismo Teguh Prakoso, Rabu, 21 Februari 2024.
Para pelaku yang berjumlah enam orang, sambungnya, lantas mengejar korban hingga aksi pengeroyokan terjadi di depan perumahan Kedaton Grande.
“(Para pelaku) mengeroyok, memukulkan botol kepada korban sampai pecah, juga memukul dengan tangan kosong, sehingga menyebabkan korban luka,” ungkapnya.
Beruntung, aksi pengeroyokan itu terhenti setelah dibubarkan warga sekitar yang mengetahui kejadian tersebut.
Selain mengeroyok korban, dikatakan Bismo, para pelaku juga membawa kabur telepon seluler dan sepeda motor matik milik korban.
Dari serangkaian penyelidikan atas laporan keluarga korban, polisi berhasil mengamankan pelaku LCH, MRF, dan MAF di kediamannya masing-masing. Dua pelaku di antaranya merupakan anak yang berkonflik dengan hukum.
Sedangkan pelaku lain yang berinisial DD, AD, dan satu pelaku yang belum dikenal masih dalam pengejaran polisi. Mereka ditetapkan sebagai daftar pencarian orang atau DPO.
Selain para tersangka, polisi turut menyita barang bukti berupa pecahan botol, kaos bercak darah milik korban, dua unit motor milik korban dan tersangka.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka disangkakan telah melanggar Pasal 170 ayat (2) ke 1 KUHP dan atau Pasal 365 ayat (1) Jo Pasal 1 angka 1 UU No. 1 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Sementara ini korban berinisial R yang mengalami luka pada bagian kepala dan luka pada bagian badan sedang dalam perawatan di rumah sakit. (*)