Bogor24Update – DA (35) pelaku mutilasi mayat dalam koper di Desa Singabangsa, Kecamatan Tenjo, mengaku menghabisi korban lantaran tidak ingin diajak berhubungan intim.
Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin mengatakan, bahwa pelaku sebelum melakukan aksinya sempat bertengkar terlebih dahulu dengan korban, karena tidak ingin diajak berhubungan intim.
“Motifnya sementara yg kami peroleh dari tersangka, tersangka bertengkar karena diminta melakukan handjob oleh si korban,” ujarnya saat konferensi pers di Mapolres Bogor, Sabtu, 18 Maret 2023.
Iman menambahkan, bahwa pelaku dan korban sudah menjalani hidup bersama selama 4 bulan di apartemen yang berlokasi di Cisauk, Kabupaten Tangerang.
Ia pun mengungkapkan, terkait dugaan penyuka sesama jenis atau LGBT, saat ini pihak kepolisian masih terus melakukan pendalaman.
“Sementara ini untuk pendalaman ke arah sana dalam bentuk kelainan psikologis dan lainnya kami akan lakukan pendalaman dengan memanggil psikolog,” lanjutnya.
Sementara itu, terkait organ tubuh korban yang hilang, kata Iman, pelaku membuang kepala dan kaki serta alat potong gerinda di sungai Cimanceuri, Kabupaten Tangerang.
“Kepala dan kaki beserta alat potong gerindanya, di buang terpisah,” ungkapnya.
Akibat perbuatannya tersebut pelaku dikenakan pasal 338 dan atau 340 kuhp dengan ancaman maksimal pidana seumur hidup atau pidana mati.