Bogor24Update – Pemerintah Kota Bogor melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) melakukan penataan tiang dan kabel utilitas.
Penataan itu dilakukan pada tiang dan kabel yang dianggap membahayakan menjadi target eksekusi dengan cara dicabut maupun digunting.
“Jadi konsentrasi kami pada tiang dan kabel yang membahayakan pengguna jalan, itu yang dieksekusi,” kata Kepala DPUPR Kota Bogor Rena Da Frina, Selasa, 1 Agustus 2023.
Rena menambahkan, kegiatan ini menjadi bagian sosialisasi awal atas peraturan daerah (Perda) terkait utilitas yang sekarang tengah digodok.
Namun, kata dia, sebelum eksekusi, terlebih dahulu dilakukan komunikasi untuk perapihan bersama antara DPUPR dengan provider tiang atau kabel.
“Ketika mereka tidak menggubris untuk permintaan perapihan bersama berarti tiang dan kabel yang tidak ada ‘tuannya’ akan dieksekusi,” imbuhnya menegaskan.
Rena menyebut banyak didapati kabel yang berada di area jalanan Kota Bogor sudah tak berfungsi. Biasanya kabel itu kondisinya terjuntai ataupun terlilit.