Bogor24Update – RA, Pelaku penikaman terhadap perempuan yang tak lain merupakan mantan istri yang terjadi di wilayah di Kampung Cipopokol RT 01/ RW 03, Desa Pasir Muncang, Kecamatan Caringin, Kabupaten Bogor, terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.
“Ancaman penjara paling lama 20 tahun,” ungkap Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Muhammad Ilham di Mako Polres, Selasa 3 Oktober 2023.
Baca Juga :Keinginan Rujuknya Ditolak Mertua, Pria di Caringin Bogor Tikam Mantan Istri
Adapun pasal yang di sangkakan terhadap pelaku adalah pasal 351 ayat 2, 338 KUHP jo pasal 53 KUHP, kemudian pasal 340 KUHP jo 53 KUHP.
Iham mengatakan, pelaku berusia 27 tahun tersebut tega menusuk atau menikam mantan istri sirinya, SJ (33) menggunakan pisau karena sakit hati lantaran keinginan rujuknya ditolak oleh ibu mertuanya.