Bogor24update – Petugas gabungan yang terpumpun dalam Tim Tangkas melakukan penertiban reklame berupa spanduk tidak berizin di sejumlah jalan di Kota Bogor.
Spanduk yang pemasangannya melanggar ketentuan yang berlaku di Kota Bogor itu ditertibkan dengan cara dicopot atau dilepas oleh petugas.
“Ini kegiatan rutin Tim Tangkas, kali ini penekanan kami kepada spanduk-spanduk yang dipasang di lokasi yang tidak memiliki izin,” kata Kasatpol PP Kota Bogor Agustiansyach di Jalan Pemuda, Senin, 29 Mei 2023.
Ia mengatakan, kegiatan penertiban ini adalah penegakkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Bogor Nomor 1 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum.
Penertiban spanduk tidak berizin itu akan terus dilakukan Tim Tangkas hingga sepekan kedepan yang difokuskan pada jalan-jalan protokol.
“Untuk hari ini serentak, tapi difokuskan di jalan-jalan protokol, dalam seminggu ini akan kami maksimalkan kaitan spanduk tidak berizin ini,” kata Agus.
Selanjutnya, spanduk-spanduk dari penertiban Tim Tangkas akan dibawa ke kantor Satpol PP Kota Bogor. Pemilik reklame tersebut dapat mengambil kembali di kantor Satpol PP.
“Bisa (diambil kembali), makanya kami simpan di kantor kami supaya nanti bisa diambil lagi, dipergunakan lagi, selama memiliki izin,” jelas Agus.