Bogor24update – Petugas gabungan yang terpumpun dalam Tim Tangkas melakukan penertiban reklame berupa spanduk tidak berizin di sejumlah jalan di Kota Bogor.
Spanduk yang pemasangannya melanggar ketentuan yang berlaku di Kota Bogor itu ditertibkan dengan cara dicopot atau dilepas oleh petugas.
“Ini kegiatan rutin Tim Tangkas, kali ini penekanan kami kepada spanduk-spanduk yang dipasang di lokasi yang tidak memiliki izin,” kata Kasatpol PP Kota Bogor Agustiansyach di Jalan Pemuda, Senin, 29 Mei 2023.
Ia mengatakan, kegiatan penertiban ini adalah penegakkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Bogor Nomor 1 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum.