Penertiban spanduk tidak berizin itu akan terus dilakukan Tim Tangkas hingga sepekan kedepan yang difokuskan pada jalan-jalan protokol.
“Untuk hari ini serentak, tapi difokuskan di jalan-jalan protokol, dalam seminggu ini akan kami maksimalkan kaitan spanduk tidak berizin ini,” kata Agus.
Selanjutnya, spanduk-spanduk dari penertiban Tim Tangkas akan dibawa ke kantor Satpol PP Kota Bogor. Pemilik reklame tersebut dapat mengambil kembali di kantor Satpol PP.
“Bisa (diambil kembali), makanya kami simpan di kantor kami supaya nanti bisa diambil lagi, dipergunakan lagi, selama memiliki izin,” jelas Agus.