Bogor24update – Memasuki tahun akhir kepemimpinan Wali Kota Bogor 2019 – 2024, DPRD Kota Bogor meningkatkan fungsi pengawasan. Berbagai kegiatan inspeksi mendadak (Sidak) di lakukan oleh setiap komisi yang ada di DPRD Kota Bogor.
Berdasarkan hasil sidak yang dilakukan oleh Komisi I dan Komisi IV DPRD Kota Bogor pada Rabu (22/2), DPRD Kota Bogor mendapati fasilitas kantor Kelurahan Sempur dan Kelurahan Ciwaringin serta SDN Panaragan Kidul sudah tidak layak pakai.
Tidak adanya alokasi anggaran dan kurangnya perhatian disinyalir oleh anggota DPRD Kota Bogor menjadi penyebab terjadinya kerusakan yang dapat berakibat fatal jika dibiarkan.
Sarana Kelurahan Memprihatinkan
Ketua Komisi I DPRD Kota Bogor, Heri Cahyono mengatakan kondisi kerusakan yang dialami oleh kantor Kelurahan Ciwaringin sangat parah. Atap yang mengalami kebocoran dan tidak pernah diperbaiki, sangat mengganggu proses pelayanan dan kerja para aparatur di kelurahan.
“Kita menyaksikan bahwa fasilitas kantor kelurahan ciwaringin kurang memenuhi persyaratan pelayanan kepada masyarkat Ciwaringin,” ujar Heri.
Untuk bisa memperbaiki kantor Kelurahan Ciwaringin, pria yang akrab disapa HC ini berjanji akan mendorong adanya belanja barang di APBD Perubahan 2023. Hal tersebut guna memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat yang membutuhkan pelayanan.
“Komisi I akan mengusulkan dibangun kantor kelurahan di perubahan 2023 untuk perawatan dan perbaikan gedung ini. Mudah-mudahan jika sudah diperbaiki pelayanan kepada msayakarat bisa maksimal dan kinerja pelayanan bisa maksimal,” ungkap Heri.
Keberadaan kantor kelurahan, menurut Wakil Ketua Komisi I, Anna Mariam Fadhilah merupakan wajah dari pemerintahan Kota Bogor. Sebagai garda terdepan dalam pelayanan kepada masyarakat maka sudah sepatutnya, kantor kelurahan memiliki bangunan yang representatif.
“Kami ingin warga yang datang kesini mendapatkan pelayanan yang nyaman dan pihak kelurahan bisa memberikan pelayanan dengan maksimal. Kelurahan itu kan garda terdepan, maka sudah seharusnya bisa menjadi representatif dari Pemerintah Kota Bogor,” tegas Anna.
Lebih lanjut, Anna menilai kondisi yang dialami oleh Kantor Kelurahan Ciwaringin semakin mempertegas bahwa tidak ada pemerataan pembangunan dan pemeliharaan terhadap aset-aset yang dimiliki oleh Pemerintah Kota Bogor.
Sehingga, ia menilai perlu adanya perencanaan secara menyeluruh terkait pengelolaan dan pemeliharaan aset yang sudah ada. Agar tidak ada lagi kasus yang serupa dengan kantor Kelurahan CIwaringin.
“Tentu pemeliharaan aset ini sangat penting dan kami komisi I akan meminta kepada BKAD Kota Bogor untuk segera melakukan pendataan dan melakukan perbaikan. Terutama untuk kelurahan yang masih belum memiliki kantor,” pungkasnya.