Setelah berhasil merampas handphone korban, pelaku langsung melarikan diri. Untungnya, aksi pencurian dengan kekerasan itu diketahui warga sekitar dan bersamaan ada patroli Polsek Bogor Selatan.
“Pelaku yang melarikan diri, kemudian kami berikan tindakan tegas dan terukur kepada pelaku. Motif pelaku ada minuman keras (miras), dan ini tentunya menjadi tugas kami bersama masyarakat untuk menertibkan kantong-kantong miras,” kata Kombes Bismo.
Kepala Satreskrim Polresta Bogor Kota Kompol Rizka Fadhila menambahkan, pihaknya saat ini masih terus melakukan pendalaman terkait kepemilikan pistol air soft yang digunakan ODF. Termasuk melakukan pengejaran terhadap terduga pelaku lainnya.
“Dari keterangan bersangkutan dia (ODF) bersama temannya, tapi pada saat di TKP (tempat kejadian perkara) berdasarkan keterangan saksi, pelaku ini tunggal,” ujarnya.
Selain pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa sebilah celurit, satu buah air soft gun dan satu unit handphone milik korban.
Akibat perbuatannya, ODF kini dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara selama 12 tahun. Haris)