Bogor24Update – Aturan pengadaan alat kontrasepsi bagi remaja dan anak usia sekolah menuai polemik di lingkungan sekolah di Kota Bogor.
Puluhan pelajar Sekolah Menengah Pertama (SMP) IT Birrul Walidaian Bogor menggelar aksi unjuk rasa di sekolahnya di Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor.
Mereka menyuarakan penolakan terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 terkait pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan pada pasal 103 dari PP tersebut.
“Aksi yang dilakukan oleh kami, tenaga pendidik, dan siswa ini ingin pemerintah segera merevisi isi dari salah satu peraturan (PP) nomor 28 itu,” kata Kepala SMP IT Birrul Waalidain Bogor, Restu Wahyuni, Kamis, 8 Agustus 2024.
Dalam aksinya, puluhan pelajar ini sambil membawa poster yang bertulisan revisi PP 28 Tahun 2024, tolak kontrasepsi di lingkungan sekolah, dan kami bukan butuh alat kontrasepsi tapi kami butuh prestasi.
Selain itu, poster dengan tulisan butuh belajar bukan kontrasepsi, kami inginkan adalah generasi muda yang belajar inginnya bersih jangan sampai merusak generasi muda.
Ia menyebut pemerintah yang mengeluarkan kebijakan ini secara tidak langsung, sudah adanya pembiaran dalam pergaulan bebas dengan diberikannya alat kontrasepsi kepada siswa atau sekolah.
“Apalagi sekolah muslim, sudah jelas kami menolak PP nomor 28 salah satunya dengan kebijakan untuk pengadaan alat kontrasepsi tersebut,” tegasnya.
Kata Restu, aksi yang digelar sebagai salah satu bentuk penolakan ini tidak menutup kemungkinan nanti akan berlanjut turun ke jalan.
“Pemerintah harus merevisi salah satu isi dari PP ini supaya kita bersama-sama, tidak menutup kemungkinan jika banyak sekolah yang menolak kami siap untuk turun ke jalan,” katanya. (*)