Bogor24Update – Kebakaran yang terjadi di lahan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Galuga, Kabupaten Bogor, berdampak pada aktivitas pembuangan sampah.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bogor, Rudy Mashudi mengatakan, untuk sementara waktu, truk pengangkut sampah belum diperbolehkan masuk ke area TPA Galuga. Keputusan tersebut merupakan hasil kesepakatan dengan Kabupaten Bogor.
“Untuk hari ini kita sepakat dengan pemerintah kabupaten belum bisa (masuk),” ujar Rudy saat dikonfirmasi, Selasa, 8 September 2026.
Ia menjelaskan, karena akses menuju TPA Galuga diprioritaskan bagi tim pemadam kebakaran (Damkar) dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) yang masih melakukan penanganan kebakaran.
“Karena memberikan akses yang luas untuk tim penyelamatan Damkar dan BPBD, karena harus bolak-balik terkait dengan air Damkar dan sebagainya,” jelasnya.
Rudy menerangkan, apabila truk pengangkut sampah masuk ke kawasan TPA Galuga saat proses penanganan kebakaran berlangsung, dikhawatirkan menimbulkan konsekuensi berupa kemacetan.
“Kalau ada truk nanti ada konsekuensi kemacetan,” terang Rudy.
Rudy menambahkan, DLH Kota Bogor masih akan memantau perkembangan penanganan kebakaran hingga sore hari.
“Kita akan lihat perkembangannya sampai sore ini untuk besok dan kami akan lakukan koordinasi dengan Kabupaten Bogor, terutama Dinas Lingkungan Hidup-nya nanti sore,” katanya.
Saat ini, kata Rudy, truk pengakuan sampah di simpan di kantor DLH Kota Bogor dan beberapa tempat yang biasa untuk menyimpan truk sampah. (*)





















