“Tersangka ini cukup lihai, jadi sebelumnya sudah terlibat dalam kejahatan jambret, pencurian di wilayah Kabupaten Bogor, kemudian ditahan di Polres dan diteruskan di Lapas. Kemudian melakukan kejahatan ini di simpang Pomad,” terangnya.
Selain itu, sambungnya, selama ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) pelaku berpindah-pindah tempat untuk menghilangkan jejak.
“Mendengar bahwa pelaku ini dicari, melarikan diri, berupaya menghilangkan jejak. Di Kota Bogor dulu, kemudian ke Cianjur, Jakarta dan Yogyakarta,” katanya.
Saat ini, ASR tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polresta Bogor Kota. Dia tiba di Polresta Bogor Kota sekira pukul 19.30 WIB.
“Saat ini sudah di ruang reserse akan dilakukan pemeriksaan,” kata Kombes Bismo.