Bogor24Update – Motif pelaku pembunuhan wanita bersimbah darah di Limusnunggal, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, terungkap. Pelaku membunuh korban karena butuh uang untuk ganti setoran kerupuk yang hilang.
Kapolres Bogor, AKBP Iman Imanuddin mengatakan, bahwa pelaku berinisl AA (27) ditangkap di daerah Ciputat, Kota Tangerang Selatan setelah buron selama 21 hari. dan pelaku pun ditangkap saat hendak berjualan.
“Profesi pelaku tukang kerupuk keliling, dan kami berhasil menangkap seseorang yang sudah ditetapkan tersangka terhadapnya sebagai pelaku pencurian dengan kekerasan,” ujar Iman kepada wartawan, Jumat, 24 Maret 2023.
Iman menambahkan, pelaku nekat melakukan aksinya lantaran tidak memiliki uang. Pelaku bertindak secara spontan saat korban tengah bermain hp ketika berpapasan di jalan.
“Tidak ada perlawanan dari korban. Ini secara spontan si tersangka, karena dorongan ingin menguasai barang milik korban,” ungkapnya.
Selain itu, Iman menjelaskan, bahwa pelaku menghabisi nyawa korban dengan cara memukul kepala dengan menggunakan balok, lalu setelah terkapar, pelaku melukai leher korban menggunakan cutter hingga tewas.
“Sebelumnya dipukul dulu, baru ditusuk menggunakan senjata tajam, namun berdasarkan keterangan dari tersangka, senjata yang digunakannya itu dibuang di tempat sampah kontrakannya, kami sedang melakukan pencarian terhadap itu,” tandasnya.
Sementara itu Kapolsek Cileungsi Zulkarnaen menjelaskan, bahwa pelaku membunuh dan merampas hp korban karena untuk mengganti uang setoran kerupuk yang hilang.
“Awal mulanya ini, dia kan pedagang kerupuk awal mula di Jatinegara dia bertemu dengan seseorang yang juga merupakan satu suku kemudian diberikan minuman keras. Pelaku ini mabuk dan tidak sadarkan diri, ketika bangun uang hasil penjualan kerupuk dan kerupuknya hilang,” ujarnya.
Karena merasa panik karena uang setorannya hilang, sebesar 400ribu, pelaku AA pun gelisah dan menumpang mobil dari Bekasi menuju Cileungsi dalam kondisi mabuk akibat minuman keras.
“Akhirnya luntang lantung dalam kondisi mabuk dan kondisi bingung, lalu melihat korban sedang memegang handphone dan poisisnya sedang di cas sehingga timbulah niat pelaku untuk melakukan perbuatan itu agar menguasai handphone milik korban,” jelasnya.
Akibat perbuatannya, pelaku ditegapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 365 KUHP dan 338 KHUP dengan acaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.